Berita

Desain pembangunan IKN di Penajam Paser Utara/Net

Politik

Dinilai Prematur dan Inkonstitusional, UU IKN Harus Dibatalkan

KAMIS, 03 FEBRUARI 2022 | 05:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keputusan pengesahan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebaiknya segera dibatalkan. Alasannya, karena dalam pembahasan prematur dan bertentangan dengan UUD 1945.

Demikian pandangan pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Andi Yusran saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/2).

Menurut Andi, perlu diperjelas terlebih dahulu bentuk pemerintahan apa yang akan dijalankan di IKN. Sebab, jika IKN merupakan wilayah otonom, maka kepala daerahnya wajib dipilih oleh publik melalui proses politik seperti pemilihan umum (Pemilu).


Namun demikian, kata Andi, jika wilayah atau daerah tersebut bersifat administratif, maka kepala pemerintahan atau nama lain mesti berasal dari aparatur negara yang setingkat mengikuti prosedur baku.

Ia mencontohkan, jabatan walikota administratif di DKI Jakarta maka walikotanya diangkat dari aparatur negara yang menenuhi syarat.

"Sementara walikota daerah otonom wajib dipilih oleh rakyat melalui pemilu (kada), pertanyaannya adalah apa bentuk daerah atau wilayah tempat IKN tersebut berada?" demikian kata Andi.

Andi berpandangan banyak kerancuan dalam UU IKN. Bahkan ia menilai UU IKN yang telah disahkan 18 Januari lalu itu isinya berantakan.

Atas dasar itulah ia menyarankan UU IKN dibatalkan.

"Memberi indikasi kuat bahwa UU tersebut prematur, dibuat dengan tanpa melibatkan pakar penerintahan dan tara negara. Dua opsinya, pemerintah segera membatalkan atau menunggu ‘pembatalan’ oleh MK," pungkas Andi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya