Berita

Dua pelaku dan barang bukti sabu seberat 16 kg asal Aceh/RMOLSumsel

Presisi

Peredaran 16 Kg Sabu Asal Aceh Digagalkan Polda Sumsel

RABU, 02 FEBRUARI 2022 | 02:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Unit Timsus dan IT Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam bungkus teh cina seberat 16 Kilogram (Kg) atau senilai Rp16 miliar.

Narkoba jenis sabu itu dibawa dua orang kurir menggunakan mobil pick up warna hitam bernomor polisi BG 9833 NQ dari Aceh dengan tujuan Sumsel.

Modus peredaran narkoba tersebut melalui mobil bak yang berisi pohon kelapa sawit yang dalam bagasi bawah bak mobil yang sudah di modifikasi dengan Bak hidrolik (Kotak Tersembunyi).


Polisi awalnya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang narkotika dari Medan menuju Palembang.

Setelah melaksanakan penyelidikan dan meyakini terhadap informasi tersebut, selanjutnya Tim melaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap mobil pick up warna hitam bernomor polisi BG 9833 NQ.

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Palembang Jambi KM 59 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, pada Selasa (1/2) sekitar Pukul 00.15.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 Kg Sabu yang dibungkus plastik Teh cina Guanyinwang. Selain itu, aparat juga mengamankan dua tersangka, yaitu Armia bin Abu Bakar (48) warga Aceh dan Fadli bin Muhammad Hatta (41) warga Bandar Keliba Kabupaten Bender Meria.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu Hariono mengatakan, kejadian saat kendaraan pelaku melintas di perbatasan Sumsel dan Jambi atau Jalan Palembang-Jambi, Km 59, Simpang Tungkal, Kabupaten Muba, Selasa (1/2) dini hari.

“Pelaku menyelundupkan sabu itu pakai mobil pikap yang mengangkut buah kelapa sawit. Sabu-sabu itu disimpan di tempat yang memang sudah dimodifikasi,” kata Heri seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (1/2) .

Heri juga menjelaskan kedua pelaku yang diamankan merupakan kurir yang diupah 100 juta.

“Nilainya sekitar Rp 16 miliar. Ada dua orang yang kita amankan, dua lagi masih dilakukan pendalaman. Kedua kurir yang kita amankan merupakan kurir transportir yang diupah Rp100 juta,” kata Heri.

Heri juga menjelaskan pihaknya akan melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut.

“Sabu asal Aceh memang tujuannya Sumsel. Tapi kita masih lakukan pendalaman lagi terkait barang bukti tersebut,” katanya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya