Berita

Edy Mulyadi saat memenuhi undangan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri/Net

Presisi

Gara-gara "Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Bui 10 Tahun

SELASA, 01 FEBRUARI 2022 | 02:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Imbas pernyataan politik menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat "Jin Buang Anak", Edy Mulyadi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Penahanan wartawan senior itu mengagetkan publik. Sebab, atas pernyataannya Edy Mulyadi terancam menjalani bui selama 10 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi.


Saksi yang diperiksa kata Ramadhan, terdiri dari 37 saksi dan 18 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, sosiologi, hukum, pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), analis media sosial dan ahli digital forensik.

Bukan hanya itu, Ramadhan menjelaskan pihak penyidik mendasarkan pada barang bukti yang ada.

“Penyidik gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).

Dijelaskan Ramadhan, Edy dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 dan 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 dan 15 Peraturan Hukum Pidana UU 1/1946.

"Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun," terang Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan alasan pihaknya melakukan penahanan karena dikhawatirkan Edy Mulyadi akan melakukan perbuatan serupa.

Sebelum ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi dilaporkan berbagai pihak, salah satunya pemuda lintas agama ke Polda Kalimantan Timur.

Karena dilaporkan di 3 Polda, Bareskim Polri kemudian mengambil alih kasus tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya