Berita

Plt Jurubicara bidang penindakan KPK Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Temukan Uang Rp 2,1 Miliar dari Penggeledahan di Langkat

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 14:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang Rp 2,1 miliar dari hasil penggeledahan terkait kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, selama proses penggeledahan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Langkat, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan bukti, antara lain sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp 2,1 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (31/1).


Uang Rp 2,1 miliar itu kata Ali, diduga bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), baik yang diterima langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya.

"Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," pungkas Ali.

Tim penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yaitu, di Kantor Bupati Langkat dan perusahaan yang diduga milik tersangka Terbit dan rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara pada Kamis (27/1).

Selanjutnya pada Rabu (26/1), penyidik menggeledah kantor PT Dewa Rencana Perangiangin (DRP) yang merupakan milik Terbit.

Kemudian pada Selasa (25/1), penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Terbit dan ditemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik Terbit. KPK pun telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya