Berita

Plt Jurubicara bidang penindakan KPK Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Temukan Uang Rp 2,1 Miliar dari Penggeledahan di Langkat

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 14:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang Rp 2,1 miliar dari hasil penggeledahan terkait kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, selama proses penggeledahan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Langkat, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan bukti, antara lain sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp 2,1 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (31/1).


Uang Rp 2,1 miliar itu kata Ali, diduga bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), baik yang diterima langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya.

"Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," pungkas Ali.

Tim penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yaitu, di Kantor Bupati Langkat dan perusahaan yang diduga milik tersangka Terbit dan rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara pada Kamis (27/1).

Selanjutnya pada Rabu (26/1), penyidik menggeledah kantor PT Dewa Rencana Perangiangin (DRP) yang merupakan milik Terbit.

Kemudian pada Selasa (25/1), penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Terbit dan ditemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik Terbit. KPK pun telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya