Berita

Desain ibukota baru/Net

Nusantara

Status Badan Otorita dan Mekanisme Penunjukan Langsung Kepala IKN Harus Dibatasi Waktu

MINGGU, 30 JANUARI 2022 | 19:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mekanisme penunjukan langsung kepala badan otorita IKN oleh presiden masih menjadi perdebatan dan menimbulkan spekulasi publik sejak UU IKN disahkan oleh DPR RI pada pekan lalu.

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin merespon perdebatan terkait kontraversi UU IKN tersebut dengan meminta agar status badan otorita mekanisme pemilihan Kepala IKN baru hanya diberlakukan sementara.

"Kedua ketentuan ini tentu harus segera dikondisikan dengan kaidah-kaidah yang konstitusional setelah aktifitas IKN telah berjalan normal. Mungkin lebih tepatnya kita menyebutnya sebagai tim ad hock yang bertugas membangun dan menata IKN," kata Sultan melalui keterangan resminya, Minggu (30/1).


Menurutnya, adanya ketentuan dengan kaidah konstitusi untuk status badan otorita IKN perlu dilakukan demi terpenuhi hak-hak demokrasi dan konstitusi. Serta tentu saja untuk menghindari peluang KKN dan bias kepentingan elit tertentu.

"Masa berlakunya bisa lima tahun depan atau bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," imbuhnya.

Sultan sangat menghormati kinerja dan keputusan DPR RI yang telah mengesahkan RUU IKN, namun dirinya tak menampik bahwa DPD RI juga mengapresiasi upaya gugatan yang dilayangkan oleh beberapa tokoh masyarakat dan Civil Society terhadap UU IKN.

"Jika berpeluang diperbaharui, sebaiknya segera kita perbaiki bersama, termasuk kedua hal yang saya sampaikan tadi, dan tentu masih terdapat beberapa hal yang penting untuk kita sepakati bersama terutama terkait skema pembiayaan," demikian Sultan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya