Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Soal Gugatan UU IKN, Andi Sandi: MK akan Melihat Konstitusinya Mengunci atau Tidak

SABTU, 29 JANUARI 2022 | 03:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Semua undang-undang bisa diuji di Mahkamah Konstitusi jika publik meragukan sebuah produk hukum yang dilahirkan pemerintah dan parlemen.

Pandangan itu disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/1).

“Semua undang-undang bisa diuji, tetapi kan kita harus lihat dari konstitusinya. Apakah konstitusinya mengunci atau tidak? Kalau di konstitusi kita kan tidak ada yang mengunci ibukota harus di DKI Jakarta,” ucap Andi.

Dia menambahkan, seluruh produk Undang Undang (UU) diserahkan sepenuhnya kepada DPR dan pemerintah untuk dapat diputuskan bersama.

"Cuman yang menjadi pertanyaan itu kan selalu orang yang belakangan muncul karena prosesnya begitu cepat, dan beberapa isu tidak menggunakan literatur lokal dan berbagai macam argumen yang dibangun,” imbuhnya.

Andi Sandi berpendapat, dari aspek normatif kesepakatan konstitusi itu memang bisa ditentukan oleh DPR dan presiden.

Namun demikian, jika kemudian ditanyakan kemungkinan dikabulkan atau tidak menurutnya dari sisi konstitusional tidak ada norma yang dilanggar dengan UU itu.

“Karena itu kan terbuka UUD kita membuka kemungkinan itu untuk ditetapkan oleh DPR dan presiden melalui UU. Jadi menurut saya, permintaan itu sah-sah saja siapapun menggugat ke MK tapi MK juga akan melihat apakah konstitusi itu mengunci atau tidak,” tandasnya.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah menilai pemindahan Ibu kota negara (IKN) di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.

Sebaliknya keputusan memindahkan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.

Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya