Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Soal Gugatan UU IKN, Andi Sandi: MK akan Melihat Konstitusinya Mengunci atau Tidak

SABTU, 29 JANUARI 2022 | 03:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Semua undang-undang bisa diuji di Mahkamah Konstitusi jika publik meragukan sebuah produk hukum yang dilahirkan pemerintah dan parlemen.

Pandangan itu disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/1).

“Semua undang-undang bisa diuji, tetapi kan kita harus lihat dari konstitusinya. Apakah konstitusinya mengunci atau tidak? Kalau di konstitusi kita kan tidak ada yang mengunci ibukota harus di DKI Jakarta,” ucap Andi.


Dia menambahkan, seluruh produk Undang Undang (UU) diserahkan sepenuhnya kepada DPR dan pemerintah untuk dapat diputuskan bersama.

"Cuman yang menjadi pertanyaan itu kan selalu orang yang belakangan muncul karena prosesnya begitu cepat, dan beberapa isu tidak menggunakan literatur lokal dan berbagai macam argumen yang dibangun,” imbuhnya.

Andi Sandi berpendapat, dari aspek normatif kesepakatan konstitusi itu memang bisa ditentukan oleh DPR dan presiden.

Namun demikian, jika kemudian ditanyakan kemungkinan dikabulkan atau tidak menurutnya dari sisi konstitusional tidak ada norma yang dilanggar dengan UU itu.

“Karena itu kan terbuka UUD kita membuka kemungkinan itu untuk ditetapkan oleh DPR dan presiden melalui UU. Jadi menurut saya, permintaan itu sah-sah saja siapapun menggugat ke MK tapi MK juga akan melihat apakah konstitusi itu mengunci atau tidak,” tandasnya.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah menilai pemindahan Ibu kota negara (IKN) di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.

Sebaliknya keputusan memindahkan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.

Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya