Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Soal Gugatan UU IKN, Andi Sandi: MK akan Melihat Konstitusinya Mengunci atau Tidak

SABTU, 29 JANUARI 2022 | 03:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Semua undang-undang bisa diuji di Mahkamah Konstitusi jika publik meragukan sebuah produk hukum yang dilahirkan pemerintah dan parlemen.

Pandangan itu disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/1).

“Semua undang-undang bisa diuji, tetapi kan kita harus lihat dari konstitusinya. Apakah konstitusinya mengunci atau tidak? Kalau di konstitusi kita kan tidak ada yang mengunci ibukota harus di DKI Jakarta,” ucap Andi.


Dia menambahkan, seluruh produk Undang Undang (UU) diserahkan sepenuhnya kepada DPR dan pemerintah untuk dapat diputuskan bersama.

"Cuman yang menjadi pertanyaan itu kan selalu orang yang belakangan muncul karena prosesnya begitu cepat, dan beberapa isu tidak menggunakan literatur lokal dan berbagai macam argumen yang dibangun,” imbuhnya.

Andi Sandi berpendapat, dari aspek normatif kesepakatan konstitusi itu memang bisa ditentukan oleh DPR dan presiden.

Namun demikian, jika kemudian ditanyakan kemungkinan dikabulkan atau tidak menurutnya dari sisi konstitusional tidak ada norma yang dilanggar dengan UU itu.

“Karena itu kan terbuka UUD kita membuka kemungkinan itu untuk ditetapkan oleh DPR dan presiden melalui UU. Jadi menurut saya, permintaan itu sah-sah saja siapapun menggugat ke MK tapi MK juga akan melihat apakah konstitusi itu mengunci atau tidak,” tandasnya.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah menilai pemindahan Ibu kota negara (IKN) di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.

Sebaliknya keputusan memindahkan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.

Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya