Berita

Ilustrasi Ibukota Negara baru di Kaltim/Net

Politik

Pakar Hukum Tata Negara: UU IKN Berpotensi Direvisi Setelah 2024

RABU, 26 JANUARI 2022 | 13:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Setelah Pemilu 2024 mendatang, Undang-undang Ibukota Negara (UU IKN) berpotensi mengalami nasib seperti UU Pemilu yang direvisi setiap lima tahun sekali, seiring berjalannya dinamika politik yang akan terjadi ke depan.

Hal itu disampaikan pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, menyinggung ihwal undang-undang IKN akan diubah oleh pemimpin setelah era Jokowi, Rabu (26/1).

Menurutnya, jika setiap undang-undang diubah terus menerus maka Indonesia tidak akan pernah memiliki sebuah kebijakan yang paten dengan jangka waktu yang lama.


"Kalau saya sih sama persis dengan undang-undang Pemilu, jadi setiap lima tahun itu diubah. Konsekuensinya kita dapat apa? Kita tidak akan pernah punya sistem pemilu yang mapan,” ucap Andi Sandi.

Andi menambahkan, peluang UU IKN untuk direvisi oleh pemerintahan selanjutnya akan terjadi jika pemerintahan dan parlemen pada 2024 memiliki kontrak politik yang tidak sejalan dengan pemerintahan sebelumnya.

"Tetapi kalau ditanya, terbuka enggak kemungkinan untuk diubah, ya terbuka. Karena itu kayak diberikan cek kosong kepada DPR dan presiden silakan mereka mengisi,” imbuhnya.

Andi menegaskan, seharusnya pemerintah dan parlemen merancang undang-undang mendasar untuk menetapkan sebuah undang-undang itu bersifat permanen tidak boleh diubah meski pemerintahan berganti.

“Hal-hal yang mendasar itu jangan terlalu sering diubah, harusnya ada beberapa undang-undang, ketentuan, dibatasi untuk tidak terlalu sering diubah.
Kalau saya konfigurasi politik pasca-2024 ya mungkin berubah, ketika itu diubah bisa saja mereka berhak mengusulkan,” jelasnya.

Andi mengingatkan, ada hak masyarakat juga untuk menguji undang-undang itu dengan mengajukan uji materi ke MK.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya