Berita

Ilustrasi Ibukota Negara baru di Kaltim/Net

Politik

Pakar Hukum Tata Negara: UU IKN Berpotensi Direvisi Setelah 2024

RABU, 26 JANUARI 2022 | 13:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Setelah Pemilu 2024 mendatang, Undang-undang Ibukota Negara (UU IKN) berpotensi mengalami nasib seperti UU Pemilu yang direvisi setiap lima tahun sekali, seiring berjalannya dinamika politik yang akan terjadi ke depan.

Hal itu disampaikan pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, menyinggung ihwal undang-undang IKN akan diubah oleh pemimpin setelah era Jokowi, Rabu (26/1).

Menurutnya, jika setiap undang-undang diubah terus menerus maka Indonesia tidak akan pernah memiliki sebuah kebijakan yang paten dengan jangka waktu yang lama.


"Kalau saya sih sama persis dengan undang-undang Pemilu, jadi setiap lima tahun itu diubah. Konsekuensinya kita dapat apa? Kita tidak akan pernah punya sistem pemilu yang mapan,” ucap Andi Sandi.

Andi menambahkan, peluang UU IKN untuk direvisi oleh pemerintahan selanjutnya akan terjadi jika pemerintahan dan parlemen pada 2024 memiliki kontrak politik yang tidak sejalan dengan pemerintahan sebelumnya.

"Tetapi kalau ditanya, terbuka enggak kemungkinan untuk diubah, ya terbuka. Karena itu kayak diberikan cek kosong kepada DPR dan presiden silakan mereka mengisi,” imbuhnya.

Andi menegaskan, seharusnya pemerintah dan parlemen merancang undang-undang mendasar untuk menetapkan sebuah undang-undang itu bersifat permanen tidak boleh diubah meski pemerintahan berganti.

“Hal-hal yang mendasar itu jangan terlalu sering diubah, harusnya ada beberapa undang-undang, ketentuan, dibatasi untuk tidak terlalu sering diubah.
Kalau saya konfigurasi politik pasca-2024 ya mungkin berubah, ketika itu diubah bisa saja mereka berhak mengusulkan,” jelasnya.

Andi mengingatkan, ada hak masyarakat juga untuk menguji undang-undang itu dengan mengajukan uji materi ke MK.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya