Berita

Desain pembangunan Ibu Kota Negara/Net

Politik

Abaikan Pendekatan Sosiologis, Bukti UU IKN Cacat Formil

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 21:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembahasan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang hanya memakan waktu 41 hari untuk 37 pasal diragukan sejumlah elemen masyarakat.

Jangka waktu pembahasan yang dinilai singkat itu tidak cukup untuk membahas hal mendasar seperti UU, apalagi terkait pemindahan ibukota negara.

Pakar hukum tata negara Ismail Hasani mengamini bahwa proses pembahasan UU IKN mengabaikan pendekatan sosiologis.


Menurut Ismail, jika 41 hari untuk 37 pasal, dapat diartikan satu hari bisa selesai membahas satu pasal. Meski dirasa masuk akal, namun untuk membahas UU dengan konten yang sangat serius tidaklah cukup.

Dia menambahkan, pembahasan UU perlu melibatkan masyarakat luas dengan pendekatan sosiologis dan juga historis dari pemindahan ibu kota negara.

Ismail menjelaskan, pemindahan IKN berdampak pada mobilisasi sumber daya manusia (SDM). Artinya, tidak bisa pendekatannya hanya formil semata.

“Bagaimana kajian sosiologisnya historisnya itu kan harus jadi pertimbangan. Nyaris tidak memperoleh ruang untuk diperdebatkan, jadi tidak ada ruang kontestasi gagasan terkait dengan IKN ini,” ucap Ismail kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/1).

Ahli hukum tata negara dari SETARA Institute ini mengatakan, UU IKN dan pasal-pasal di dalamnya sangat singkat, namun melahirkan ribuan proyek turunan nantinya.

Hal itu menurutnya, sudah semestinya meski produk hukum tersebut jumlah normanya sangat terbatas tapi kontennya untuk masa depan bangsa.

Lebih detail Ismail menguraikan bahwa pemindahan IKN terkait dengan anggaran dan pendapatan negara. Dikatakan Ismail, APBN itu terkait dengan uang rakyat.

"Jadi sudah semestinya memang sekalipun produk hukum ini jumlah normanya terbatas tetapi kontennya sangat serius terkait dengan masa depan bangsa, ya seharusnya diperbincangkan,” katanya.

Terlebih, masyarakat koalisi Kalimantan juga mempersoalkan pembangunan ibu kota baru. Fakta itu dianalisa Ismail mengindikasikan bahwa UU IKN masuk kategori cacat formil karena tidak mendapatkan persetujuan dari warga setempat.

“Ini kan tidak masuk akal di pikiran saya bagaimana Anda mau mengatur sebuah wilayah baru tetapi orang-orang yang berdomisili di wilayah itu tidak pernah ditanya atau juga kepada masyarakat Jakarta anda akan meninggalkan kota lama ini,” katanya.

"Hal-hal yang semacam ini bahkan semestinya dikaji dalam waktu yang cukup panjang gitu ya, satu dua tahun itu bahkan enggak cukup,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya