Berita

Desain pembangunan Ibu Kota Negara/Net

Politik

Abaikan Pendekatan Sosiologis, Bukti UU IKN Cacat Formil

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 21:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembahasan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang hanya memakan waktu 41 hari untuk 37 pasal diragukan sejumlah elemen masyarakat.

Jangka waktu pembahasan yang dinilai singkat itu tidak cukup untuk membahas hal mendasar seperti UU, apalagi terkait pemindahan ibukota negara.

Pakar hukum tata negara Ismail Hasani mengamini bahwa proses pembahasan UU IKN mengabaikan pendekatan sosiologis.


Menurut Ismail, jika 41 hari untuk 37 pasal, dapat diartikan satu hari bisa selesai membahas satu pasal. Meski dirasa masuk akal, namun untuk membahas UU dengan konten yang sangat serius tidaklah cukup.

Dia menambahkan, pembahasan UU perlu melibatkan masyarakat luas dengan pendekatan sosiologis dan juga historis dari pemindahan ibu kota negara.

Ismail menjelaskan, pemindahan IKN berdampak pada mobilisasi sumber daya manusia (SDM). Artinya, tidak bisa pendekatannya hanya formil semata.

“Bagaimana kajian sosiologisnya historisnya itu kan harus jadi pertimbangan. Nyaris tidak memperoleh ruang untuk diperdebatkan, jadi tidak ada ruang kontestasi gagasan terkait dengan IKN ini,” ucap Ismail kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/1).

Ahli hukum tata negara dari SETARA Institute ini mengatakan, UU IKN dan pasal-pasal di dalamnya sangat singkat, namun melahirkan ribuan proyek turunan nantinya.

Hal itu menurutnya, sudah semestinya meski produk hukum tersebut jumlah normanya sangat terbatas tapi kontennya untuk masa depan bangsa.

Lebih detail Ismail menguraikan bahwa pemindahan IKN terkait dengan anggaran dan pendapatan negara. Dikatakan Ismail, APBN itu terkait dengan uang rakyat.

"Jadi sudah semestinya memang sekalipun produk hukum ini jumlah normanya terbatas tetapi kontennya sangat serius terkait dengan masa depan bangsa, ya seharusnya diperbincangkan,” katanya.

Terlebih, masyarakat koalisi Kalimantan juga mempersoalkan pembangunan ibu kota baru. Fakta itu dianalisa Ismail mengindikasikan bahwa UU IKN masuk kategori cacat formil karena tidak mendapatkan persetujuan dari warga setempat.

“Ini kan tidak masuk akal di pikiran saya bagaimana Anda mau mengatur sebuah wilayah baru tetapi orang-orang yang berdomisili di wilayah itu tidak pernah ditanya atau juga kepada masyarakat Jakarta anda akan meninggalkan kota lama ini,” katanya.

"Hal-hal yang semacam ini bahkan semestinya dikaji dalam waktu yang cukup panjang gitu ya, satu dua tahun itu bahkan enggak cukup,” tandasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya