Berita

Nasrul Zaman/Ist.

Politik

Siapapun Pj Gubernur Aceh, Harus Paham UUPA

RABU, 19 JANUARI 2022 | 03:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tujuh kepala daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Aceh, bakal mengakhiri masa jabatannya pada 2022 ini. Sementara pemilihan kepala daerah serantak akan digelar pada 2024

Untuk mengisi kekosongan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengangkat penjabat (Pj) kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan walikota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada Serentak 2024.


Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman mengatakan, sosok penjabat gubernur haruslah orang yang paham dan pengalaman memimpin administrasi dan aparatur sipil negara (ASN).

"Kemudian dia punya pengalaman memimpin administrasi dan ASN. Lalu pahami cita-cita masyarakat Aceh, terutama dengan UUPA," kata Nasrul Zaman kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (18/1).

Nasrul menambahkan, Pj Gubernur Aceh juga wajib menguasai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dengan baik. Memahami kekhususan Aceh yang telah diberikan Pemerintah Pusat untuk provinsi Aceh.

"Jangan sampai nanti ada Pj Gubernur tidak paham dengan UUPA. Sehingga kebijakannya, landasan-landasan hukumnya dia engga pegang UUPA, itu jadi masalah nanti ke masyarakat Aceh," ujar Nasrul.

Menurutnya, masa jabatan Pj Gubernur hingga Pemilu Serentak 2024 sangat panjang. Artinya, Pj Gubernur Aceh akan memimpin wilayah ujung barat Indonesia itu dua tahun lamanya. Oleh karena itu, Pj Gubernur Aceh wajib mengerti tentang kekhususan Aceh.

Nasrul menjelaskan, siapapun yang dikirim pemerintah pusat tak menjadi kendala bagi rakyat Aceh. Selagi, orang itu memahasi social culture masyarakat Aceh, punya visi membangun Aceh, dan paham karakter Aceh.

"Siapapun apakah dia sipil murni atau purnawirawan polisi atau tentara, terserah. Tapi yang paling penting adalah memahami karakter Aceh yang berbeda dari daerah lainnya," jelasnya.

Lanjut Nasrul, Provinsi Aceh berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Aceh mempunyai keistimewaan dan kekhususan. Sehingga butuh pemimpin yang mempunyai kecakapan yang baik

"Kita berharap secara umum masyarakat Aceh bisa menerima siapapun itu dengan artian orang yang ditunjuk itu memang memiliki performance, integritas yang baik di mata rakyat Aceh," demikian Nasrul.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya