Berita

Jurubicara Fraksi PKB untuk RUU TPKS, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz/Net

Politik

Tidak Ada Alasan Ditunda, RUU TPKS adalah Babak Baru Perjuangan Melawan Kekerasan Seksual

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 13:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tidak ada alasan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang.

Hal itu disampaikan Jurubicara Fraksi PKB untuk RUU TPKS, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan dan pengesahan RUU TPKS di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (18/1).

“Kami menilai ada situasi sosiologis di masyarakat yang menunjukkan jika terjadi darurat kekerasan seksual. Oleh karena itu FPKB DPR mendesak agar pengesahan RUU TPKS bisa dilakukan dalam sidang paripurna hari ini,” ujar Eem.


Dia menjelaskan, pengesahan RUU TPKS telah menjadi concern perjuangan dari Fraksi PKB. Sejak pertama kali dijadikan RUU inisiatif DPR tahun 2016 lalu, FPKB selalu bersikap tegas menunjukkan keberpihakkan agar RUU Tersebut segera disahkan.

Kendati demikian, FPKB sadar jika pengesahan RUU TPKS tidak bisa dilakukan sendirian karena harus mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi lain DPR.

"Faktanya dinamika pembahasan RUU TPKS ini sangat tinggi karena memang menyangkut cara pandang keyakinan maupun potensi keuntungan elektoral jika RUU ini menjadi polemik di masyarakat. Akibatnya, RUU TPKS sempat terkatung-katung hingga enam tahun terakhir,” katanya.

Situasi mutakhir, kata Eem, menunjukkan jika RUU TPKS mendesak untuk segera disahkan. Rentetan kasus kekerasa seksual yang membuat miris dalam beberapa waktu terakhir muncul ke permukaan.

Kasus dugaan pemerkosaan 13 santri di Bandung, kasus pencabulan belasan siswa oleh oknum guru di Cilacap, Jawa Tengah, hingga pelecehan seksual oleh oknum dosen di Palembang menghenyak kesadara publik jika tindak pidana kekerasan seksual itu memang nyata adanya.

“Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2011 hingga 2019 mencatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di rumah tangga/personal dan di ranah publik terhadap perempuan. Rata-rata setiap tahunnya terjadi 5.000 kasus kekerasan seksual,” tuturnya.

Eem mengungkapkan ada dampak sangat serius terjadi bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual. Mereka bisa mengalami kondisi traumatik yang berlangsung hingga seumur hidup.

Selain itu, terkadang korban kekerasan seksual menerima hukuman sosial dari lingkungan karena dinilai sudah ternoda. Situasi ini membuat para korban kekerasan seksual menjadi korban berkali-kali.

“Ibaratnya mereka ini sudah jatuh tertimpa tangga pula. Dan FPKB menilai memang belum ada payung komprehensif untuk melindungi para korban maupun melakukan upaya preventif yang lebih optimal," paparnya.

Dengan adanya pengesahan RUU TPKS ini, berbagai potensi kekerasan seksual bisa diredam sejak dini. Para korban juga bisa bersuara lantang karena dalam RUU TPKS ini telah menyediakan mekanisme pelaporan yang berorientasi pada perlindungan korban.

"Beberapa jenis kekerasan seksual yang sebelumnya tidak terakomodir dalam berbagai UU yang eksisting, terakomodir dalam RUU TPKS. Jadi kami berharap pengesahan RUU TPKS ini benar-benar menjadi babak baru terhadap upaya perjuangan melawan fenomena kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat kita,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya