Berita

Jurubicara Fraksi PKB untuk RUU TPKS, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz/Net

Politik

Tidak Ada Alasan Ditunda, RUU TPKS adalah Babak Baru Perjuangan Melawan Kekerasan Seksual

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 13:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tidak ada alasan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang.

Hal itu disampaikan Jurubicara Fraksi PKB untuk RUU TPKS, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan dan pengesahan RUU TPKS di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (18/1).

“Kami menilai ada situasi sosiologis di masyarakat yang menunjukkan jika terjadi darurat kekerasan seksual. Oleh karena itu FPKB DPR mendesak agar pengesahan RUU TPKS bisa dilakukan dalam sidang paripurna hari ini,” ujar Eem.


Dia menjelaskan, pengesahan RUU TPKS telah menjadi concern perjuangan dari Fraksi PKB. Sejak pertama kali dijadikan RUU inisiatif DPR tahun 2016 lalu, FPKB selalu bersikap tegas menunjukkan keberpihakkan agar RUU Tersebut segera disahkan.

Kendati demikian, FPKB sadar jika pengesahan RUU TPKS tidak bisa dilakukan sendirian karena harus mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi lain DPR.

"Faktanya dinamika pembahasan RUU TPKS ini sangat tinggi karena memang menyangkut cara pandang keyakinan maupun potensi keuntungan elektoral jika RUU ini menjadi polemik di masyarakat. Akibatnya, RUU TPKS sempat terkatung-katung hingga enam tahun terakhir,” katanya.

Situasi mutakhir, kata Eem, menunjukkan jika RUU TPKS mendesak untuk segera disahkan. Rentetan kasus kekerasa seksual yang membuat miris dalam beberapa waktu terakhir muncul ke permukaan.

Kasus dugaan pemerkosaan 13 santri di Bandung, kasus pencabulan belasan siswa oleh oknum guru di Cilacap, Jawa Tengah, hingga pelecehan seksual oleh oknum dosen di Palembang menghenyak kesadara publik jika tindak pidana kekerasan seksual itu memang nyata adanya.

“Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2011 hingga 2019 mencatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di rumah tangga/personal dan di ranah publik terhadap perempuan. Rata-rata setiap tahunnya terjadi 5.000 kasus kekerasan seksual,” tuturnya.

Eem mengungkapkan ada dampak sangat serius terjadi bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual. Mereka bisa mengalami kondisi traumatik yang berlangsung hingga seumur hidup.

Selain itu, terkadang korban kekerasan seksual menerima hukuman sosial dari lingkungan karena dinilai sudah ternoda. Situasi ini membuat para korban kekerasan seksual menjadi korban berkali-kali.

“Ibaratnya mereka ini sudah jatuh tertimpa tangga pula. Dan FPKB menilai memang belum ada payung komprehensif untuk melindungi para korban maupun melakukan upaya preventif yang lebih optimal," paparnya.

Dengan adanya pengesahan RUU TPKS ini, berbagai potensi kekerasan seksual bisa diredam sejak dini. Para korban juga bisa bersuara lantang karena dalam RUU TPKS ini telah menyediakan mekanisme pelaporan yang berorientasi pada perlindungan korban.

"Beberapa jenis kekerasan seksual yang sebelumnya tidak terakomodir dalam berbagai UU yang eksisting, terakomodir dalam RUU TPKS. Jadi kami berharap pengesahan RUU TPKS ini benar-benar menjadi babak baru terhadap upaya perjuangan melawan fenomena kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat kita,” tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya