Berita

Pihak Polres Metro Jakarta Barat, memaperkan sejumlah baranag bukti dalam penangkapan residivis kausus narkoba/Net

Presisi

Usai Jalani 4 Tahun Penjara, 2 Residivis ini Kembali Ditangkap karena Jadi Kurir Sabu

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 05:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kata kapok mungkin tidak ada dalam kamus RH (29) dan AIE (25). Keduanya merupakan kurir 25 kilogram sabu yang ditangkap oleh Satresnakoba Polres Metro Jakarta Barat.

Rupanya mereka merupakan residivis kasus yang sama. Hukuman empat tahun penjara yang diterima oleh mereka rupanya tidak membuat jera.

"Dua orang tersebut adalah residivis. Satu diungkap oleh BBN, satu diungkap oleh Kabupaten. Mereka baru selesai menjalankan pidananya selama 4 tahun di lapas yang sama," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakbar, Senin (7/1).


Terkini, keduanya berhasil dicokok polisi saat berusaha membawa paket sabu seberat 25 kilogram.

RH ditangkap unit 1 Narkoba Polres Metro Jakbar di Jalan Babakan Mekar Jaya, Panongan, Tangerang, Banten, pada Selasa (11/1), sekitar jam 20.00 WIB.

RH menyembunyikan paket sabu dalam speaker mobil.

Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan AIE di Jalan Serdang Wetan Legok, Curug, Tangsel. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejunlah paket ganja sebesar 7,28 gram.

"Dari pelaku yang kami amankan ada padanya juga ganja kering dan alat hisap," kata Ady.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dan UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan  pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya