Berita

Pihak Polres Metro Jakarta Barat, memaperkan sejumlah baranag bukti dalam penangkapan residivis kausus narkoba/Net

Presisi

Usai Jalani 4 Tahun Penjara, 2 Residivis ini Kembali Ditangkap karena Jadi Kurir Sabu

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 05:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kata kapok mungkin tidak ada dalam kamus RH (29) dan AIE (25). Keduanya merupakan kurir 25 kilogram sabu yang ditangkap oleh Satresnakoba Polres Metro Jakarta Barat.

Rupanya mereka merupakan residivis kasus yang sama. Hukuman empat tahun penjara yang diterima oleh mereka rupanya tidak membuat jera.

"Dua orang tersebut adalah residivis. Satu diungkap oleh BBN, satu diungkap oleh Kabupaten. Mereka baru selesai menjalankan pidananya selama 4 tahun di lapas yang sama," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakbar, Senin (7/1).


Terkini, keduanya berhasil dicokok polisi saat berusaha membawa paket sabu seberat 25 kilogram.

RH ditangkap unit 1 Narkoba Polres Metro Jakbar di Jalan Babakan Mekar Jaya, Panongan, Tangerang, Banten, pada Selasa (11/1), sekitar jam 20.00 WIB.

RH menyembunyikan paket sabu dalam speaker mobil.

Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan AIE di Jalan Serdang Wetan Legok, Curug, Tangsel. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejunlah paket ganja sebesar 7,28 gram.

"Dari pelaku yang kami amankan ada padanya juga ganja kering dan alat hisap," kata Ady.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dan UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan  pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya