Berita

Senator DPD RI, Tamsil Linrung, mengapresiasi sidang pendahuluan MK yang memberi peluang presidential threshold jadi 0 persen/Ist

Politik

MK Buka Peluang Presidential Threshold Jadi Nol Persen, Tamsil Linrung: Sangat Menggembirakan

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 00:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR, Tamsil Linrung mengapresiasi Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka kemungkinan mengubah presidential threshold (PT) atau ambang batas presiden dari 20 persen menjadi 0 persen.

Hal itu disampaikan Tamsil saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materi presidential threshold, Senin (17/1) di Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh tiga senator DPD, Tamsil Linrung, Fahira Idris, dan Edwin Pratama Putra.

Menurut Tamsil, MK menangkap harapan masyarakat yang menginginkan perbaikan kehidupan demokrasi. Khususnya upaya membuka ruang partisipasi politik yang luas bagi seluruh elemen bangsa agar dapat menggunakan hak pilih dan hak dipilih yang dijamin konstitusi.


“Ini sangat menggembirakan. Memberi harapan yang luar biasa atas pernyataan tiga hakim konstitusi pada hari ini. Terutama dengan Profesor Aswanto tadi yang menyatakan bahwa silakan sampaikan dalil-dalil yang bisa meyakinkan kepada hakim bahwa legal standing itu bukan saja dari partai, tapi juga dari perseorangan sebagai warga yang memiliki hak pilih,” ujar Tamsil, melalui keterangannya di Jakarta, Senin (17/1).

Senator asal Sulawesi Selatan ini menambahkan, dalam safari politiknya menemui langsung dengan konstituen maupun dalam diskusi-diskusi dan debat-debat publik bersama para pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi, arus aspirasi menghapuskan presidential threshold menjadi 0% sangat deras.
Pasalnya, ambang batas pencalonan sebesar 20% yang berlaku saat ini dinilai tidak sejalan dengan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial.

“Dalam sistem presidensial, mestinya muncul banyak kandidat yang betul-betul lahir dari aspirasi rakyat. Mereka yang dipilih langsung oleh rakyat, harus murni merefleksikan kehendak rakyat. Itulah makna dari hak kesamaan kedudukan dalam pemerintahan. Hak dipilih dan memilih yang dijamin konstitusi,” papar Tamsil.

Sementara itu, dalam sidang perdana pengujian materi presidential threshold, MK membuka kemungkinan mengubah PT menjadi 0 persen. Namun MK mensyaratkan para pemohon harus bisa bisa meyakinkan MK. Yaitu adanya rasionalisasi baru yang memungkinkan perubahan dalam pendirian atau sikap MK.

“Kalau sekarang ini dalam permohonan ini ada alasan baru dan itu harus dipertimbangkan oleh majelis, bisa saja mungkin ada perubahan dalam pendirian daripada Mahkamah,” kata Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul.

Senada, Wakil Ketua MK Aswanto meminta pemohon mampu menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami sehingga secara perorangan juga punya legal standing untuk menggugat. Pasalnya, dalam putusan-putusan sebelumnya, MK menyatakan hanya parpol yang bisa menjadi penguji materi presidential threshold.

"Mahkamah bisa saja melakukan koreksi terhadap putusannya kalau Mahkamah yakin bahwa memang ada dasar-dasar yang kuat yang bisa menjadi dasar bergeser soal legal standing tadi. Saran saya bisa dielaborasi lagi soal legal standing ini bahwa mestinya perseorangan bisa diberikan legal standing. Ini yang kelihatannya belum tampak," terang Aswanto.

Aswanto menekankan, dalam Putusan MK No.70 Tahun 2020 tertuang untuk yang punya legal standing pemohon Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik. Akan tetapi, menurut Aswanto, MK bisa mengoreksi keputusan itu bila ada dasar-dasar yang kuat mengenai legal standing perseorangan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya