Berita

Terdakwa kasus PT Asabri, Heru Hidayat/Net

Hukum

Kata IJRS, Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Tidak Bisa Dihukum Mati

MINGGU, 16 JANUARI 2022 | 22:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak bisa diterapkan.

Menurut Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar Wicaksana, vonis hukuman mati juga tidak dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor jika benar-benar berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Harapannya Hakim menjatuhkan vonis sesuai Perma 1/2020 itu saja. Kalau hukuman mati dalam kasus Asabri ini, tidak masuk jika hakim merujuk pada Perma 1/2020,” ujar Dio kepada wartawan, Minggu (16/1).


Menurut Dio, tindak pidana korupsi dalam kasus Asabri tidak masuk kategori tindak pidana keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati. Keadaan tertentu tersebut adalah bencana nasional, kondisi krisis ekonomi-moneter dan pengulangan tindak pidana.

“Jadi, secara undang-undang juga tidak tepat (dijatuhi hukuman mati). Kalau mengikuti pedoman Perma 1/2020, kasus Asabri tidak masuk dalam kondisi tertentu. Walaupun hakim bisa menyimpangi pedoman tersebut, tetapi syarat ketat,” tandas Dio.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya