Berita

Ilustrasi Kapal Batubara/Net

Politik

Sejak Larangan Dicabut, Kemenhub Umumkan 18 Kapal Batubara Layak Berlayar untuk Ekspor

MINGGU, 16 JANUARI 2022 | 14:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor batubara secara bertahap, pada 13 Januari 2022 kemarin.

Menyusul hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi seluruh kapal pengangkut batubara.

Kepala Bagian Organisasai dan Humas Ditjen Perhubungan Laut Wisnu Wardana menyampaikan kapal-kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari kementerian ESDM boleh melakukan ekspor batubara.


Pencabutan larangan penerbitan SPB tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang didasari pada hasil Rapat Koordinasi antar Menteri tentang Pasokan Batubara PLN dan surat dari Kementerian ESDM.

“Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batubara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Mugen S. Sartoto di Jakarta, Minggu (16/1).

Mugen menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri khususnya atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi  yang telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut akan kembali menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batubara tersebut,” tutupnya.

Kedelapanbelas kapal tersebut antara lain kapal MV. CMB Van Dijk, MV. Neng Yuan, MV. Santarli, MV. Maizuru Kichijo, MV. Great Ocean, MV. AC. Shanghai, MV. Vidyut, MV. Pantelis, MV. Jie Li, TB. Kingfishter 501, MV. Mei Hua Hai, MV. Corona Kingdom, MV. Pacific Pride, MV. Pavo Bright, MV. Princess Doris, MV. Eternal Resorce, MV. Sea Voyager, dan MV. Star Mona.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya