Berita

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Larangan Ekspor Dibuka dengan Syarat, Luhut: Harus Diawasi Bersama

KAMIS, 13 JANUARI 2022 | 15:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Larangan ekspor batubara tidak sepenuhnya dicabut. Ada beberapa catatan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama stakeholder terkait.

PLN melaporkan, status stok batubara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 hari operasi (HOP) atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP. Atas laporan dari PLN serta masukan dari berbagai K/L, maka diambil beberapa keputusan.

Berdasarkan pertimbangan stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading (muatan) batubara per 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan dilepas untuk melakukan ekspor.


Selain itu, ke depan perusahaan batubara yang akan melakukan ekspor diwajibkan memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah. Antara lain, perusahaan diizinkan memulai ekspor di tahun 2022 khusus untuk perusahaan batubara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO (domestic market obligation) 100 persen di tahun 2021.

Untuk perusahaan batubara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontrak dan DMO tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM 139/2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Untuk perusahaan batubara yang spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM 139/2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara.

Menko Luhut mengingatkan, semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegas Menko Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya