Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Bareskrim Periksa Kadishub Depok dalam Kasus Mafia Tanah

RABU, 12 JANUARI 2022 | 14:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok Eko Herwiyanto, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.

"Tersangka Eko dijadwalkan (untuk diperiksa) pada hari Rabu, tanggal 12 Januari 2022," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/1).

Eko, lanjut Brigjen Andi akan diperiksa pukul 10.00 WIB tadi. Andi belum mengetahui apakah Eko akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.


"Yang pasti jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily menjadi korban mafia tanah. Kadishub Depok Eko Herwiyanto hingga anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

"Korban atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Sabtu (8/1).

Laporan oleh Emack Syadzily itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Pensiunan jenderal TNI itu membuat LP pada 8 Juli 2020.

Andi menjelaskan, Kadishub Depok Eko Herwiyanto, yang saat itu masih menjabat Camat Sawangan, diduga terlibat dalam pemalsuan surat. Andi mengaku sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia tanah.

"Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma dengan dibantu oleh Eko Herwiyanto (selaku Camat Sawangan) telah didapat kecukupan alat bukti," katanya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya