Berita

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jawab pertanyaan terkait Ferdinand Hutahean, Senin malam (10/1)/RMOL

Presisi

Jika Tak Terima Ditahan, Polri Persilahkan Ferdinand Hutahean Ajukan Gugatan Praperadilan

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 04:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Bareskrim Mabes Polri mempersilahkan kepada Ferdinand Hutahean melakukan gugatan praperadilan jika merasa penetapan tersangka dan penahannya tidak tepat.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa langkah hukum gugatan praperadilan merupakan hak tersangka. Pihaknya tidak keberatan jika nantinya Ferdinand melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan praperadilan.

"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silahkan. Memang itu silahkan jalur yang ditempuh," demikian kata ramadhan, Senin malam (10/1).


Ferdinand awalnya hanya mau diperiksa sebagai saksi. Saat diperiksa sebagai tersangka ia menolak.

Bahkan saat akan ditahan bekas Politisi Demokrat itu pura-pura sakit hingga pingsan.

Meski demikian tim kesehatan Polri melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan layak untuk ditahan.

Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya