Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Hukum

Firli Bahuri: Berantas Korupsi Tak Bisa Dilakoni Sendiri, KPK Pastikan Informasi Masyarakat Dipelajari

MINGGU, 09 JANUARI 2022 | 15:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyadari bahwa sesungguhnya kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak bisa dikerjakan sendiri oleh satu lembaga apalagi hanya satu orang.

“KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan peran untuk pemberantasan korupsi,” kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Minggu (9/1).

Firli menegaskan bahwa KPK berkomitmen terus melakukan upaya pemberantasan korupsi dan tak pernah berhenti hingga Indonesia terbebas dari praktek-praktek korupsi. Siapapun pelakunya jika cukup bukti, KPK tidak pandang bulu untuk melakukan penegakan hukum.


KPK, lanjut Firli sangat memahami keinginan masyarakat untuk pemberantasan korupsi dan karenanya KPK terus bekerja guna mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

“KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan. Tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan informasi dari masyarakat yang disampaikan langsung ke KPK,” ujar Firli menekankan.

Oleh karena itu, Firli meminta agar masyarakat terus mendukung KPK dalam bekerja melakukan pengumpulan keterangan serta barang bukti. Hingga nantinya jika telah cukup bukti, KPK akan memberikan penjelasan secara utuh

“Tolong berikan waktu untuk kami bekerja. Kami bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terang suatu peristiwa pidana korupsi,” kata Firli.

Firli menegaskan bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle atau seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan dan tak perlu menunggu waktu lama.

Karena KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan dalam UU 19/2019 diantaranya; kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.

“Kami juga ingin memberikan pemahaman bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena KPK ditekan, bukan asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan politik. KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik,” tegas Firli.

Karena KPK, berdasarkan UU 19/2019 merupakan lembaga yang berada di dalam rumpun eksekutif namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen yang sama sekali tidak terpengaruh oleh kekuasaan.

“Jadi keputusan KPK adalah keputusan yang merdeka,” pungkas Firli.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya