Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net

Politik

Jakarta PPKM Level 2, Fahira Idris: Dinamika Pandemi Tinggi, Harus Hati-hati

SABTU, 08 JANUARI 2022 | 01:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kondisi kasus aktif virus corona baru (Covid-19) yang sempat mulai naik di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai 4 hingga 17 Januari 2022.

Kebijakan ini harus ditempuh agar penambahan kasus aktif bisa dikendalikan dengan efektif. Selain itu, peringatan kepada semua pihak bahwa walau situasi pandemi relatif terkendali, tetapi dinamika pandemi masih tinggi sehingga kita semua masih harus berhati-hati.

Anggota DPD RI yang juga Senator Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, sebagai gerbang utama pintu masuk negara, Jakarta akan selalu menemui tantangan dalam mempertahankan penurunan kasus aktif.


Seperti yang terjadi saat ini, mayoritas penambahan kasus aktif yang terjadi di Jakarta berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Artinya, kewaspadaan warga Jakarta harus lebih ekstra mengingat saat ini situasi global sedang tidak baik-baik saja karena di banyak negara sedang terjadi lonjakan kasus terutama akibat varian Omicron.

Fahira menjelaskan, warga Jakarta memiliki tantangan lebih besar. Sebab, menjadi pintu masuk utama negara atau perjalanan internasional. Apalagi, kalau melihat data di mana varian Omicron sudah tersebar di 110 negara, terutama di Amerika dan Eropa yang saat ini terjadi lonjakan kasus.

“Dinamika pandemi ini terutama situasi global masih sangat tinggi, kita masih harus hati-hati. Saya berharap kita semua mematuhi berbagai aturan PPKM Level 2 di Jakarta,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (7/1).

Menurut Fahira, jika melihat situasi global saat ini dan sudah ada kasus transmisi lokal Omicron di Indonesia, sangat penting bagi Jakarta dan semua daerah di Indonesia untuk memantau situasi epidemiologis di daerahnya masing-masing.

Kewaspadaan perlu ditingkatkan jika terjadi peningkatan kasus dan jika munculnya kluster-kluster besar ataupun jika menemukan kasus dengan riwayat vaksinasi ataupun reinfeksi.

“Upaya-upaya pengendalian seperti pelacakan kontak, testing dan karantina ataupun isolasi harus kembali digiatkan. Sekali lagi, pandemi ini belum berakhir, kita masih harus berhati-hati,” pungkas Fahira.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 3/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19.

Kepgub yang ditandatangani pada 3 Januari 2022 memuat sejumlah pembatasan salah satunya mengatur kegiatan perkantoran nonesensial untuk kerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya