Berita

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto/Net

Politik

Daripada Gaduh, Mulyanto Minta Pemerintah Moratorium Penggabungan Lembaga Penelitian ke BRIN

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 15:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah diminta segera melakukan moratorium penggabungan sejumlah lembaga penelitian seperti Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, BATAN, BPPT dan lainnya ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam menyikapi dileburnya sejumlah lembaga penelitian non-kementerian ke BRIN, Jumat (7/1).

Legislator dari Fraksi PKS ini menambahkan, sebaiknya pemerintah mendengar masukan dari para mantan pimpinan Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK) dan para pekerja lembaga yang terancam diberhentikan dari pekerjaannya karena dampak peleburan tersebut.


“Pemerintah sebaiknya memoratorium atau menjeda proses penggabungan lembaga penelitian ke BRIN ini bila faktanya menimbulkan kegaduhan seperti ini,” kata Mulyanto.

Pihaknya melihat pemerintah kedodoran menangani SDM pasca peleburan ini. Kasus SDM dari LBM Eijkman, Kapal Baruna dan pegawai BPPT yang melapor ke Komnas HAM yang menyedot perhatian publik hanyalah fenomena gunung es. Di balik itu masih banyak kasus lagi.

“Ada yang melaporkan bahwa sudah hampir tiga bulanan peneliti eks BPPT tidak memiliki tempat dan pekerjaan yang jelas. Para pejabat fungsional, perekaysa bingung akan karir mereka ke depan,” ucapnya.

Mulyanto mensinyalir kegaduhan birokrasi ini akibat dari perubahan struktur organisasi BRIN yang tidak disiapkan secara matang.

Menurutnya, pangkal kekisruhan ini berawal dari berubah fungsi pengkajian dan penerapan teknologi dalam BPPT yang di lebur ke dalam BRIN dalam bentuk OPL (organisasi pelaksana lit-bang-ji-rap).

Namun sayangnya dalam perkembangannya unit organisasi ini hilang. Menciut menjadi hanya OR (organisasi riset). 

“Artinya dengan struktur organisasi seperti itu, yang tersisa hanya fungsi penelitian, sementara fungsi pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek hilang,” ujarnya.

Mulyanto menjelaskan amanat Pasal 48 UU 11/2019 tentang Sisnas-Iptek menyebut: Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.

“Itu baru salah satu aspek pengaruh penataan kelembagaan terhadap SDM. Secara umum Mulyanto melihat semangat peleburan kelembagaan tinggi, namun tidak diiringi dengan manajemen SDM yang baik,” imbuhnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya