Berita

Waketum Gerindra Ferry Juliantono/Net

Politik

Sidang Gugatan PT Nol Persan, Hakim MK Cecar Ferry Juliantono Wakili Gerindra atau Tidak

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 03:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Presidential Thereshold (PT) 0 persen yang dilayangkan oleh Ferry Juliantono.

Jalannya sidang perdana ini, sejumlah hakim MK mempertanyakan legal standing Ferry menggugat PT agar 0 persen. Hakim MK bertanya apakah gugatan Ferry diajukan atas persetujuan partai.

Ketua MK Anwar Usman dalam sidang judicial review UU Pemilu di gedung MK, Kamis (6/1), bertanya apakah saat ini Ferry masih aktif menjadi anggota Partai Gerindra.

"Pertanyaan saya, Bapak sekarang masih anggota aktif Partai Gerindra?" tanya hakim Anwar Usman.

"Masih," jawab Ferry.

"Masih ya, di pengurus ya?" tanya hakim.

"Wakil ketua umum, Pak," jawab Ferry.

Mendengar jawaban Ferry yang masih berstatus sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra, hakim Anwar Usman lantas bertanya apakah langkahnya menggugat PT 0 persen ini atas persetujuan partai atau tidak.

“Apakah Bapak mengajukan permohonan ini atas persetujuan partai?" kata hakim.

Ferry kemudian menjawab sikap Partai Gerindra yang menolak presidential threshold 20 persen pada pembahasan RUU Pemilu.

"Partai Gerindra adalah partai yang ketika di DPR kemarin itu sikap partainya menolak presidential threshold 20 persen dan bahkan fraksi Partai Gerindra adalah salah satu fraksi yang walkout Pak Hakim pada saat itu dan rasanya sampai dengan hari ini belum berubah keputusan resmi dari fraksi atau Partai Gerindra terhadap presidential threshold," jawab Ferry.

Hakim menilai jawaban Ferry tak sesuai dengan pertanyaan. Hakim pun mengulangi kembali pertanyaan apakah Ferry mengajukan gugatan atas persetujuan partai atau tidak.

"Tidak, yang saya tanyakan apakah Bapak mengajukan permohonan ini atas persetujuan partai?" tanya hakim.

"Saya mengajukan permohonan sebagai individu, sebagai warga negara, tetapi tentu dalam rangka untuk ya bukan, mohon izin Pak saya belum izin tetapi saya menggunakan hak pribadi saya," ujar Ferry.

Sementara itu, Hakim Daniel mengatakan Ferry seharusnya melampirkan bukti-bukti posisinya dalam gugatan ini. Selain itu, hakim mengatakan Ferry harus memiliki surat keterangan dari Partai Gerindra yang menerangkan pengajuan gugatan presidential threshold tersebut atas dasar perseorangan.

“Tapi kalau misalnya sebagai Wakil Ketua Umum, anggaran dasarnya itu misalnya mengikat, maka itu juga perlu ada keterangan dari partai bahwa yang Pak Ferry ajukan permohonan ini adalah pribadi sehingga legal standing yang dikuatkan di sini adalah terkait dengan perseorangan ya, jadi tidak terkait dengan partai," kata hakim Daniel.


Ferry menggugat Pasal 222 UU Pemilu soal presidential threshold 20 persen. Pasal 222 yang diminta dihapus. Ferry menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen dengan alasan aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.


Dia menilai ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 secara implisit menghendaki munculnya beberapa calon dalam pemilihan presiden, yang tidak mungkin dilaksanakan dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon. Selain itu, ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 justru memberikan 'constitutional basis' terhadap munculnya calon presiden lebih dari dua pasangan calon dan karena itu presidential threshold jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan di atas.

"Keberlakuan Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 melanggar Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, yaitu penerapan presidential threshold tidak sejalan dengan prinsip keadilan pemilu (electoral justice), yang mensyaratkan adanya kesamaan perlakuan di antara peserta pemilihan umum," papar Ferry.


Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

KPK Panggil Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Janggal

Senin, 20 Mei 2024 | 10:04

Program Pelestarian Lingkungan di Raja Ampat Dilanjutkan

Senin, 20 Mei 2024 | 09:58

MK Makin Tak Dipercaya Jika PPP Lolos Senayan Tanpa PSU

Senin, 20 Mei 2024 | 09:51

Arahan Jokowi, Permendag 8/2024 Permudah Perdagangan

Senin, 20 Mei 2024 | 09:49

Buka WWF ke-10, Jokowi Ajak Rumuskan Pengelolaan Air Inklusif

Senin, 20 Mei 2024 | 09:43

Pecalang Ikut Kawal World Water Forum

Senin, 20 Mei 2024 | 09:43

Pertek Kemenperin Picu Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Senin, 20 Mei 2024 | 09:37

Hujan Diperkirakan Basahi Jakarta Siang Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 09:28

Rektor Paramadina Gelar Doa Bersama untuk Salim Said

Senin, 20 Mei 2024 | 09:20

PLN: Puluhan Charging Station Telah Disiapkan untuk Dukung World Water Forum Bali

Senin, 20 Mei 2024 | 09:05

Selengkapnya