Berita

Direktur Eksekutif The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya/Net

Politik

Jika Polisi Tidak Proporsional dalam Kasus Ferdinand, CIIA Khawatir Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum Makin Rendah

KAMIS, 06 JANUARI 2022 | 07:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian didesak untuk menindak tegas Ferdinand Hutahaean (FH) yang telah memantik amarah umat Islam di Indonesia atas penghinaannya terhadap Allah SWT. Pun bersikap proporsional agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Menurut Direktur Eksekutif The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya, Ferdinand bisa langsung dijadikan tersangka lantaran adanya sejumlah alat bukti.

Setidaknya ada empat bukti yang bisa dikumpulkan penyidik Bareskrim Polri. Yakni pengakuan Ferdinand Hutahaean, tangkapan layar cuitan di Twitter, saksi, dan keterangan ahli hukum juga ahli analisis bahasa.


"Bahkan sudah ada beberapa pihak yang melaporkan FH ke pihak Polisi," imbuh Harits kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/1).

Harits pun mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk segera memproses Ferdinand. Menurut Harits, jika polisi tidak segera menindaklanjuti perkara tersebut, dikhawatirkan masyarakat, terutama umat Islam, akan kehilangan kepercayaan terhadap penegak hukum di Indonesia.

"Umat Islam menunggu sikap profesionalnya Polisi, dan jika Polisi tidak proporsional pada kasus FH ini akan memicu sikap distrust publik terhadap polisi. Menambah deretan panjang faktor-faktor pemicu sikap kepercayaan publik menjadi rendah terhadap institusi Polri," tuturnya.

Ia khawatir tagar #percumalaporpolisi akan kembali muncul, lantaran tidak tegasnya kepolisian terhadap kasus Ferdinand Hutahaean tersebut.

"Sangat mungkin saban hari polisi akan disodori narasi di ruang sosmed tagar #percumalaporpolisi, #polisimenjijikkan, #keadilanmatidiNKRI," tegasnya.

"Dan tagar yang viral #TangkapFerdinandHutahaean betul-betul ujian bagi Polisi," demikian Harits.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya