Berita

Habib Bahar Bin Smith/RMOLJabar

Hukum

Kuasa Hukum: Penahanan Habib Bahar bin Smith Telah Didesain

SELASA, 04 JANUARI 2022 | 17:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Habib Bahar bin Smith resmi ditahan polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian. Usai diperiksa di Polda Jabar, Habib Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan berujung penahanan.

Ketua Tim Advokasi Habib Bahar, Ichwanudin Tuankotta mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Namun hingga hari ini, Selasa (4/1), pihaknya belum mendapat jawaban atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Belum," kata Ichwanudin saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (4/1).


Lanjut Ichwanudin, pihaknya telah mengeluarkan pernyataan resmi usai Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditahan oleh di Polda Jabar pada Senin kemarin (3/1).

Ada 6 butir pernyataan yang dikeluarkan oleh Tim Advokasi Habib Bahar yang diterima oleh Kantor Berita RMOLJabar.

Pertama Habib Bahar bin Smith (HBS) merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi.

Kedua, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), alasan penahanan adalah didasarkan atas kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Nah, bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS maka penahanan sama sekali tidak beralasan hukum.

Ketiga, proses hukum superkilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan mengindikasikan matinya asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Kemudian yang keempat, rangkaian peristiwa sebelum HBS kooperatif memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi yang bermula pada teror kardus balok kayu, tiga kepala anjing yang berlumuran darah, hingga kedatangan "penyampai pesan" Danrem 061/Surya Kancana, patut diduga bahwa kasus HBS didesain sistematik dari pembenci kebenaran.

Kelima, dengan diprosesnya HBS karena ceramah yang disampaikan dalam acara keagamaan mengindikasikan bahwa ruang-ruang penyampaian kebenaran kini telah sempit dan terbatas, bahkan dibatasi.

"Terhadap proses hukum HBS kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami," tutup Ichwanudin.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya