Berita

Habib Bahar bin Smith/Net

Politik

Dukung Polda Jabar Proses Hukum Bahar bin Smith, Lemkapi Minta Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 01:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya Polda Jabar memproses hukum Habib Bahar bin Smith atas dugaan ujaran kebencian mendapat dukungan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).  

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan, Polda Jabar telah bertindak sesuai prosedur dalam meningkatkan status hukum Bahar dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, penyidik Polda Jabar sudah memiliki cukup bukti untuk memproses secara hukum kasus dugaan ujaran kebencian ini.


Polda Jabar sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perkara ujian kebencian yang dilakukan Habib Bahar saat berceramah di Bandung.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tanpa mengenal siapapun dia.

"Sebab, setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelanggaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," ucap Edi melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu malam (1/12).

"Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas bentuk pelanggaran hukum," imbuhnya.

Edi berharap, setiap melihat pelanggaran hukum, polisi tidak melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Artinya, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses. Apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, itu menjadi ranah pengadilan," jelasnya.

Selain itu, Edi juga meminta dalam proses hukum ini, semua pihak harus tetap memegang azas praduga tak bersalah.

Polda Jabar telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith pada Senin besok (3/1). Namun, status Habib Bahar masih sebagai saksi.

Polda Jawa Barat sendiri telah memeriksa 50 orang saksi dan saksi ahli dan menyita enam barang bukti. Seluruh barang bukti bakal dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Namun pihak kepolisian belum menjelaskan lebih rinci soal materi ujaran kebencian yang akan menjerat Habib Bahar bin Smith.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya