Berita

Habib Bahar bin Smith/Net

Politik

Dukung Polda Jabar Proses Hukum Bahar bin Smith, Lemkapi Minta Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 01:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya Polda Jabar memproses hukum Habib Bahar bin Smith atas dugaan ujaran kebencian mendapat dukungan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).  

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan, Polda Jabar telah bertindak sesuai prosedur dalam meningkatkan status hukum Bahar dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, penyidik Polda Jabar sudah memiliki cukup bukti untuk memproses secara hukum kasus dugaan ujaran kebencian ini.


Polda Jabar sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perkara ujian kebencian yang dilakukan Habib Bahar saat berceramah di Bandung.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tanpa mengenal siapapun dia.

"Sebab, setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelanggaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," ucap Edi melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu malam (1/12).

"Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas bentuk pelanggaran hukum," imbuhnya.

Edi berharap, setiap melihat pelanggaran hukum, polisi tidak melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Artinya, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses. Apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, itu menjadi ranah pengadilan," jelasnya.

Selain itu, Edi juga meminta dalam proses hukum ini, semua pihak harus tetap memegang azas praduga tak bersalah.

Polda Jabar telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith pada Senin besok (3/1). Namun, status Habib Bahar masih sebagai saksi.

Polda Jawa Barat sendiri telah memeriksa 50 orang saksi dan saksi ahli dan menyita enam barang bukti. Seluruh barang bukti bakal dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Namun pihak kepolisian belum menjelaskan lebih rinci soal materi ujaran kebencian yang akan menjerat Habib Bahar bin Smith.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya