Berita

Habib Bahar bin Smith/Net

Politik

Dukung Polda Jabar Proses Hukum Bahar bin Smith, Lemkapi Minta Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 01:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya Polda Jabar memproses hukum Habib Bahar bin Smith atas dugaan ujaran kebencian mendapat dukungan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).  

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan, Polda Jabar telah bertindak sesuai prosedur dalam meningkatkan status hukum Bahar dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, penyidik Polda Jabar sudah memiliki cukup bukti untuk memproses secara hukum kasus dugaan ujaran kebencian ini.

Polda Jabar sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perkara ujian kebencian yang dilakukan Habib Bahar saat berceramah di Bandung.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tanpa mengenal siapapun dia.

"Sebab, setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelanggaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," ucap Edi melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu malam (1/12).

"Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas bentuk pelanggaran hukum," imbuhnya.

Edi berharap, setiap melihat pelanggaran hukum, polisi tidak melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Artinya, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses. Apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, itu menjadi ranah pengadilan," jelasnya.

Selain itu, Edi juga meminta dalam proses hukum ini, semua pihak harus tetap memegang azas praduga tak bersalah.

Polda Jabar telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith pada Senin besok (3/1). Namun, status Habib Bahar masih sebagai saksi.

Polda Jawa Barat sendiri telah memeriksa 50 orang saksi dan saksi ahli dan menyita enam barang bukti. Seluruh barang bukti bakal dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Namun pihak kepolisian belum menjelaskan lebih rinci soal materi ujaran kebencian yang akan menjerat Habib Bahar bin Smith.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya