Berita

Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Al Jufri/Ist

Politik

Ngotot PT 20 Persen Diturunkan, Salim Segaf Tak Mau Keterbelahan Ekstrem 2014 Silam Terulang

JUMAT, 31 DESEMBER 2021 | 10:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penurunan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen terus diperjuangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Saat ini, PKS bersikukuh ambang batas pencalonan presiden paling tepat berada di angka 4 persen sesuai parliamentary threshold.

Menurut Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Al Jufri, selain bisa menghadirkan banyak calon di Pilpres 2024, penurunan PT juga bisa menghindari keterbelahan.


"Sejak 2014, politik kita mulai tidak sehat, terjadi pembelahan ekstrem di tengah masyarakat. Karena itu, upaya paling efektif menghentikan pembelahan adalah dengan menurunkan angka PT menjadi lebih proporsional," tegas Salim Segaf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12).

Untuk mewujudkan hal itu, komunikasi dan silaturahmi antar partai politik menjadi kuncinya.

Di sisi lain, ia menyambut baik gagasan partai menengah seperti seperti PKB, PPP, dan PAN yang mulai mulai membicarakan platform bersama menuju 2024.

Salim juga mendorong agar partai yang pernah memenangkan pemilu sebelumnya, seperti Golkar dan Demokrat, berani tampil menggalang kekuatan nasionalis-religius. Tidak boleh lagi ada dikotomi.

"PKS sudah mempelopori silaturahim kebangsaan lintas parpol dan elemen bangsa lainnya. Tinggal diteruskan proses komunikasinya agar lebih matang demi terwujudnya platform bersama menuju 2024," demikian Salim Segaf.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Istri Petinggi KPK Jadi Kapolres Metro Bekasi

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:12

Jasa Marga Alihkan 50,8 Juta Saham ke BP BUMN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:03

Hensat soal Pilkada Lewat DPRD: Ketua Kelas Saja Dipilih Murid

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:01

Wagub Babel Hellyana Siap Jalani Proses Hukum Kasus Ijazah

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:55

SPKR Kembali Geruduk OJK dan KPK Soal Dugaan Penggelapan Aset Sitaan Korupsi

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:43

Pilkada oleh DPRD dan Memperkuat Demokrasi Pancasila

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:42

Perluasan Definisi “Upaya Paksa” dalam KUHAP Baru: Menjaga Keadilan, Menjaga Kewenangan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:38

Farhan Siap Dipanggil Kejaksaan soal Kasus Wawalkot Bandung

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:35

Waspada Importir! Simak Aturan Terbaru Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:32

Mentan Amran Terima Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:30

Selengkapnya