Berita

Desain Ibukota Negara di Kalimantan Timur hasil sayembara yang digelar Kementerian PUPR/Net

Politik

Kata Gurubesar UII, IKN Harus Bentuk Daerah Khusus Jika Mengacu UUD 1945

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 15:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-undang (RUU) Ibukota Negara (IKN) mengacu pada Pasal 18 B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, salah satu pilihan paling tepat yakni harus ada pengaturan mengenai daerah khusus yang menjadi IKN.

Demikian disampaikan Gurubesar Ilmu Hukum Tata Negara FH UII, Ni'matul Huda saat menjadi narasumber dalam webinar UPN Veteran Jakarta bertajuk "Konsultasi Publik RUU IKN: Model Pemerintahan Khusus IKN dan Penguatan Pertahanan Negara", Selasa (28/12).


"Jika mengacu pada Pasal 18 B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, pilihannya daerah khusus," kata Ni'matul Huda.

Selain itu, ia juga mempertanyakan daerah khusus tersebut apakah sebagai IKN saja atau sekaligus juga sebagai pusat pemerintahan yang menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Jika mengacu UU, maka instusi-institusi negara dipindah semua ke IKN.

Sebab, dalam Pasal 2 UUD 1945 ditegaskan bahwa "Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara."

Juga dalam Pasal 23G UUD 1945 yang berbunyi, "Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkedudukan di ibu hota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi."

"Nah ini juga perlu untuk menjadi pertimbangkan, apakah kayak kalau orang Jawa bilang bedol deso, cabut semuanya ke sana (IKN) atau tidak?" pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya