Berita

Desain Ibukota Negara di Kalimantan Timur hasil sayembara yang digelar Kementerian PUPR/Net

Politik

Kata Gurubesar UII, IKN Harus Bentuk Daerah Khusus Jika Mengacu UUD 1945

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 15:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-undang (RUU) Ibukota Negara (IKN) mengacu pada Pasal 18 B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, salah satu pilihan paling tepat yakni harus ada pengaturan mengenai daerah khusus yang menjadi IKN.

Demikian disampaikan Gurubesar Ilmu Hukum Tata Negara FH UII, Ni'matul Huda saat menjadi narasumber dalam webinar UPN Veteran Jakarta bertajuk "Konsultasi Publik RUU IKN: Model Pemerintahan Khusus IKN dan Penguatan Pertahanan Negara", Selasa (28/12).


"Jika mengacu pada Pasal 18 B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, pilihannya daerah khusus," kata Ni'matul Huda.

Selain itu, ia juga mempertanyakan daerah khusus tersebut apakah sebagai IKN saja atau sekaligus juga sebagai pusat pemerintahan yang menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Jika mengacu UU, maka instusi-institusi negara dipindah semua ke IKN.

Sebab, dalam Pasal 2 UUD 1945 ditegaskan bahwa "Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara."

Juga dalam Pasal 23G UUD 1945 yang berbunyi, "Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkedudukan di ibu hota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi."

"Nah ini juga perlu untuk menjadi pertimbangkan, apakah kayak kalau orang Jawa bilang bedol deso, cabut semuanya ke sana (IKN) atau tidak?" pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya