Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

KPK Ancam Pihak yang Mau Ambil Alih Aset Bupati HSU Abdul Wahid

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 14:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset milik tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW), diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal diambil alih secara sepihak oleh sejumlah pihak.

KPK mengancam pihak-pihak yang berusaha mengambil alih sepihak aset milik tersangka Abdul Wahid (AW) dengan jeratan Pasal merintangi penyidikan.

Ancaman ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri setelah adanya pihak-pihak yang berusaha mengambil alih aset yang sebagian telah disita KPK.

"Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (28/12)

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, pihak-pihak yang ingin mengambil alih yaitu pihak yang memberikan utang kepada Bupati Abdul Wahid. Karena, Abdul Wahid diduga memiliki banyak utang.

Sehingga, pihak pemberi utang kepada Abdul Wahid tersebut berusaha mengambil aset sebagai kompensasi ganti bayar utang tersebut.

KPK pun mengingatkan, agar dalam proses penyidikan perkara ini, tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara ini.

"Karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.

Dalam Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta".

KPK pada hari ini, Selasa (28/12) mengumumkan bahwa Abdul Wahid kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Bupati Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dalam kasus suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11).

Perkara tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU Kalimantan Selatan (Kalsel) 2021-2022.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk klinik kesehatan diduga milik Bupati Abdul Wahid pada Rabu (24/11).

Aset tersebut terletak di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Selain itu, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penyitaan satu unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU, Almien Ashar Safari.

Abdul Wahid disebut menerima uang komitmen fee dari beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten HSU hingga mencapai Rp 18,9 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya