Berita

Panda Nababan dan kuasa hukumnnya Fajar Gora usai melaporkan Alvin Lim ke Polres Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Panda Nababan Tuntut Alvin Lim Rp 100 Miliar

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 18:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Advokat Alvin Lim dituntut Rp 100 miliar oleh Panda Nababan dan PT Mahkamah Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Upaya hukum tersebut dilakukan melalui para advokat Law Offices Fajar Gora & Partners.

"Langkah tersebut dilakukan menyikapi tindakan/perbuatan saudara Alvin Lim yang dipandang telah menyerang nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) dan Bapak Panda Nababan sebagai tokoh Pers senior nasional," ujar Fajar Gora dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).

Ia menyebut, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Dimana tindakan perbuatan tergugat saudara Alvin Lim telah melanggar asas kepatutan dan kesusilaan serta telah melanggar hak subjektif dari penggugat I PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan penggugat II Panda Nababan.


"Akibat perbuatan saudara Alvin Lim tersebut telah menyebabkan nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat para penggugat rusak/tercemar," katanya.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut juga, menurutnya, para penggugat sangat dirugikan. Kerugian yang diderita para penggugat adalah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat saudara Alvin Lim.

"para penggugat menuntut ganti kerugian sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Adapun uang ganti kerugian tersebut selanjutnya akan disumbangkan seluruhnya oleh para penggugat untuk membantu anak-anak yatim piatu, masyarakat yang terkena dampak penyebaran pandemi Covid-19, dan korban bencana alam di seluruh Indonesia," terangnya.

Guna memulihkan nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat dari para penggugat, masih ujar Fajar, penggugat menuntut tergugat saudara Alvin Lim mengumumkan permintaan maaf secara terbuka kepada para penggugat melalui lima surat kabar nasional selama tujuh hari berturut-turut.

"Bahwa guna menjamin agar gugatan para penggugat tidak sia-sia kami meminta agar diletakan sita jaminan terhadap aset/harta kekayaan milik tergugat saudara Alvin Lim berupa 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Ungu Permai Blok E 16 No.10, RT/RW 004/014, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," bebernya.

"Aset/harta kekayaan milik tergugat saudara Alvin Lim yaitu berupa 1 bidang tanah dan bangunan kantor yang dikenal setempat dengan nama LQ Indonesia Law Firm yang beralamat di Ruko Excelis No. 26A, Komplek Karawaci Office Park, Lippo Karawaci, Tangerang," imbuhnya.

Ia menambahkan, selain menggugat secara perdata, Panda Nababan juga telah melaporkan saudara Alvin Lim secara pidana ke Polres Metro Jakarta Pusat, dengan dugaan melanggar UU ITE dan UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Laporan saudara Alvin Lim dengan Nomor: LP/B/1808/XII/2021/SPKT/ Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya," ujarnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya