Berita

Panda Nababan dan kuasa hukumnnya Fajar Gora usai melaporkan Alvin Lim ke Polres Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Panda Nababan Tuntut Alvin Lim Rp 100 Miliar

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 18:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Advokat Alvin Lim dituntut Rp 100 miliar oleh Panda Nababan dan PT Mahkamah Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Upaya hukum tersebut dilakukan melalui para advokat Law Offices Fajar Gora & Partners.

"Langkah tersebut dilakukan menyikapi tindakan/perbuatan saudara Alvin Lim yang dipandang telah menyerang nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) dan Bapak Panda Nababan sebagai tokoh Pers senior nasional," ujar Fajar Gora dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).

Ia menyebut, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Dimana tindakan perbuatan tergugat saudara Alvin Lim telah melanggar asas kepatutan dan kesusilaan serta telah melanggar hak subjektif dari penggugat I PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan penggugat II Panda Nababan.


"Akibat perbuatan saudara Alvin Lim tersebut telah menyebabkan nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat para penggugat rusak/tercemar," katanya.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut juga, menurutnya, para penggugat sangat dirugikan. Kerugian yang diderita para penggugat adalah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat saudara Alvin Lim.

"para penggugat menuntut ganti kerugian sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Adapun uang ganti kerugian tersebut selanjutnya akan disumbangkan seluruhnya oleh para penggugat untuk membantu anak-anak yatim piatu, masyarakat yang terkena dampak penyebaran pandemi Covid-19, dan korban bencana alam di seluruh Indonesia," terangnya.

Guna memulihkan nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat dari para penggugat, masih ujar Fajar, penggugat menuntut tergugat saudara Alvin Lim mengumumkan permintaan maaf secara terbuka kepada para penggugat melalui lima surat kabar nasional selama tujuh hari berturut-turut.

"Bahwa guna menjamin agar gugatan para penggugat tidak sia-sia kami meminta agar diletakan sita jaminan terhadap aset/harta kekayaan milik tergugat saudara Alvin Lim berupa 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Ungu Permai Blok E 16 No.10, RT/RW 004/014, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," bebernya.

"Aset/harta kekayaan milik tergugat saudara Alvin Lim yaitu berupa 1 bidang tanah dan bangunan kantor yang dikenal setempat dengan nama LQ Indonesia Law Firm yang beralamat di Ruko Excelis No. 26A, Komplek Karawaci Office Park, Lippo Karawaci, Tangerang," imbuhnya.

Ia menambahkan, selain menggugat secara perdata, Panda Nababan juga telah melaporkan saudara Alvin Lim secara pidana ke Polres Metro Jakarta Pusat, dengan dugaan melanggar UU ITE dan UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Laporan saudara Alvin Lim dengan Nomor: LP/B/1808/XII/2021/SPKT/ Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya," ujarnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya