Berita

Kuasa hukum Ahmad Gozali, Krisna Murti/Net

Hukum

Dituding Dibekingi Naga dan Agung Sedayu Grup, Ahmad Ghozali Tegas Membantah

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 20:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perebutan hak atas tanah antara Ahmad Gozali dan Tonny Permana tak kunjung usai. Meskipun sudah ada putusan pengadilan tetap atau inkracht, Tonny masih berupaya mencari celah hukum lainnya. Bahkan belakangan muncul isu jika Ghozali dilindungi oleh perkumpulan Naga dan Agung Sedayu Grup.

Pengacara Ghozali, Krisna Murti membantah hal tersebut. Dia meminta dalam kasus ini tidak dikaitkan pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan.

"Kasus tanah ini antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana, tidak ada kaitannya dengan para Naga, maupun Agung Sedayu Grup," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (22/12).


Krisna mengatakan, kasus bermula dari gugatan Ghozali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 2 Mei 2018.  Ghozali meminta agar dilakukan pembatalan SHM milik Tonny Permana. Di tingkat pertama ini, putusan dimenangkan oleh Ghozali.

Proses hukum terus bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya tetap dimenangkan oleh Ghozali. Bersamaan dengan putusan PK tersebut, maka proses hukum telah mencapai inkracht. Artinya hak atas tanah seluas sekitar 2 hektare itu menjadi milik Ghozali.

Setelah itu, BPN Provinsi Banten pun menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 02503/Salembaran Jaya, Seluas 20.110 M2 atas nama Tonny Permana. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Bahwa berdasarkan Putusan-putusan yang telah memenangkan Ahmad Ghozali tersebut, maka Pihak PT Kukuh Mandiri Lestari telah membeli tanah tersebut dari Ahmad Ghozali," kata Krisna.

Setelah dijual secara legal oleh Ghozali ke PT Kukuh Mandiri Lestari (Agung Sedayu Grup), maka tanah tersebut tak lagi dikuasai oleh Ghozali. Namun, proyek yang tengah dibangun oleh PT Kukuh kembali tersendat karena Tonny menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang atas AJB milik Ghozali.

"Kami memastikan kasus ini tidak berkaitan dengan Agung Sedayu Grup. Kami juga meminta maaf karena proyek yang tengah dikerjakan menjadi tersendat," ucap Krisna.

"Siapakah mafia tanah sesungguhnya,  maling teriak maling kita akan buktikan.  Sejauh ini kita tau Tony permana masih menggunakan sertifikat yang sudah dibatalkan melalui putusan pengadilan," tukasnya.

Tonny juga pernah 3 kali melaporkan Ghozali ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan penyerobotan lahan, pemalsuan surat, dan penggelapan. Namun, ketiga laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur pidana. Sebagai respon akan hal itu, Ghozali akhirnya melaporkan balik Tonny ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggunaan keterangan palsu.

Oleh sebab itu, Krisna menambahkan, merasa dirugikan lantaran dituding sebagai mafia tanah dan dinilai merebut tanah, kliennya Ahmad Ghozali akan memperkarakan Tonny Permana ke ranah hukum.

"Kita segera mempersiapkan segala aspek hukum untuk memperkarakan saudara Tonny Permana. Bilamana didiamkan akan menganggu dan menjadi kurang baik terhadap klien kami,” tegas Krisna.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kukuh Mandiri Lestari, Nono Sampono membantah jika pihaknya maupun Agung Sedayu Grup terlibat dalam mafia tanah. Drveloper mendapat tanah tersebut dengan cara yang sah, dan melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan pemilik tanah.

"Informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan, bahkan mengabaikan asas praduga tak bersalah," kata Nono.

Dia juga memastikan dalil adanya penyerobotan tanah tidak benar. Pasalnya, tanah yang disengkatan oleh Tonny telah memiliki putusan hukum tetap hingga tingkat PK yang dimenangkan oleh Ghozali.

"PT Kukuh Mandiri Lestari membeli tanah secara sah dari pemilik tanah dengan status clean and clear, dimana sebelum melaksanakan transaksi jual beli telah dilakukan pemeriksan secara menyeluruh terhadap dokumen-dokumen kepemilikan tanah," pungkas Nono.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya