Berita

Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat/Net

Hukum

Di Luar Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana Mati Heru Hidayat Bakal Ditolak Hakim

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 20:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung ngawur dan semena-mena dalam menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri Heru Hidayat dengan pidana mati. Pasalnya, kata Petrus, JPU menuntut Heru Hidayat dengan pasal dakwaan yang tidak terdapat dalam surat dakwaan. Dia pun memprediksi kuat hakim akan menolak tuntutan JPU tersebut.

“Jaksa tidak boleh ngawur dan semena-mena dalam menuntut terdakwa termasuk dalam kasus Asabri. Mengapa, karena tuntutan jaksa tidak boleh keluar dari pasal dakwaan yang sudah dicantumkan dalam surat dakwaan. Begitu juga majelis hakim, hanya boleh membuat putusan  sesuai dengan surat dakwaan” ujar Petrus kepada wartawan, Rabu (22/12).

Petrus mengingatkan penting surat dakwaan dalam perkara apapun termasuk perkara korupsi karena surat dakwaan tersebut akan menjadi koridor dan dasar dalam proses-proses persidangan. Bahkan, kata dia, surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan perkara. Karenanya, kata Petrus, sekarang JPU tidak perlu ngotot tuntut pidana mati Heru Hidayat karena sejak awal mereka tidak memasukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana mati, dalam surat dakwaan.  


“Apalagi kalau jaksa membenarkan tuntutannya dengan menggunakan dalil putusan pengadilan yang sudah dibatalkan. Kalau pun ada satu dua putusan pengadilan memutuskan perkara di luar dakwaan, itu tidak bisa serta merta membenarkan apa yang ditutut jaksa dalam perkara Asabri karena aturannya sudah jelas, harus sesuai dengan surat dakwaan,” tandas Petrus.

Menurut Petrus, hakim bakal menolak tuntutan JPU terhadap Heru Hidayat dalam kasus Asabri karena hakim akan memutuskan perkara sesuai dengan koridor hukum yang secara jelas diatur dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP. Pasal ini menyebutkan musyawarah tersebut (majelis hakim) pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.  

“Dalam ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP ini, diatur, surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang’, jadi, kata penghubung yang dipakai adalah DAN bukan ATAU. Jadi, tuntutan jaksa atau putusan hakim tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan fakta-fakta persidangan. Kalau pakai kata ATAU, maka hakim bisa memilih salah satunya, tetapi ini pakai kata “dan”, jelas Advokat Senior Peradi ini.

“Hal inilah yang membuat JPU diberikan kesempatan yang seluas-luasnya memasukkan berbagai pasal, bisa dakwaan komulatif, alternatif, kombinasi, dan lain-lain saat membuat dakwaan. Nah, pertanyaannya mengapa tidak dilakukan sejak awal oleh JPU memasukkan pasal ancaman pidana mati dalam kasus Asabri ini,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Petrus mengakui bahwa pidana mati bisa diterapkan bagi terdakwa yang melakukan  korupsi dalam keadaan tertentu (bencana nasional, krisis moneter dan pengulangan tindak pidana) karena pidana mati telah diatur dalam hukum positif, yakni Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Hanya saja, kata dia, penerapannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni harus masuk dalam surat dakwaan.

“Dulu kan juga ada kasus Tipikor dengan tuntutan JPU pidana mati, yakni terhadap Dicky Iskandardinata, terdakwa pembobol bank BNI melalui transaksi fiktif senilai Rp 1,7 triliun. Namun, tuntutan jaksa ditolak majelis hakim karena pasal dakwaan hukum matinya tidak masuk dalam surat dakwaan. Di tingkat kasasi, perkara ini diputuskan oleh majelis hakim yang ketuanya adalah Alm. Artidjo Alkostar. Nah, ini hampir sama dengan tuntutan pidana mati terhadap Heru Hidayat, yang pasal dakwaan terkait ancaman pidana mati tidak masuk dalam surat dakwaan,” pungkas Petrus.

Diketahui, dalam kasus tipikor yang menjerat Dicky Iskandardinata, JPU menuntut pidana mati terhadap Dicky atas pembobol bank BNI melalui transaksi fiktif senilai Rp 1,7 triliun. Jaksa menuntut Dicky dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, namun pasal tersebut tidak masuk dalam surat dakwaan. Hasilnya, tuntutan jaksa tersebut ditolak oleh majelis hakim tingkat PN sampai kasasi dengan alasan putusan harus sesuai dakwaan. Dicky pun diputuskan dengan pidana penjara 20 tahun dan tambahan hukuman denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya