Berita

Ilustrasi/Disway

Dahlan Iskan

Ikut Hongkong

RABU, 22 DESEMBER 2021 | 04:10 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

KOMENTAR di Disway dua hari lalu membuat saya berpikir keras. Lalu saya baca ulang. Tiga kali. Rasanya, ide itu tepat sekali. Yakni yang tentang KPK itu.

Sang komentator mengemukakan ide agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikhususkan saja untuk memberantas korupsi di kalangan penegak hukum.

Dengan demikian pemberantasan korupsi, secara umum, kembali hanya ditangani oleh penegak hukum yang sudah ada: Polri dan Kejaksaan.

Dengan demikian tidak perlu lagi ada semacam persaingan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Bahkan bidang tugas masing-masing pun bisa lebih tajam.

Komentator lain, di hari yang sama, juga mengingatkan bahwa KPK itu lembaga sementara. Jangan ada pikiran KPK itu institusi permanen. Begitulah sejarah maupun aturan yang mendasarinya. KPK harus tidak ada lagi-pada saatnya. Baik karena sudah berhasil atau dianggap gagal.

Bagusnya lagi, ide itu bisa sekaligus menjawab pertanyaan Umum: siapa yang mengawasi para penegak hukum. Masyarakat menghendaki agar penegak hukum pun diawasi secara keras. Bukan lagi hanya diawasi oleh lembaga-lembaga pengawas seperti yang berjalan selama ini.

Dasarnya: diperlukan sapu bersih untuk bisa membersihkan lantai yang kotor. Sapu yang kotor justru akan membuat lantai menjadi lebih kotor.

Saya pun meneruskan ide itu ke beberapa orang. Saya ingin tahu apa kata mereka. Salah satu yang saya hubungi adalah Abraham Samad, mantan Ketua KPK.

"Itu ide yang bagus," ujar Abraham. Dan lagi, katanya, itu sesuai dengan cara pemberantasan korupsi yang dilakukan di Hong Kong. Yang sukses besar itu. Yang jadi bahan kajian untuk pemberantasan korupsi di banyak negara.

Abraham menyebut nama ICAC, yakni lembaga anti korupsi di Hong Kong. "KPK-nya Hongkong itu ketika pertama kali didirikan fokusnya ham melakukan pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum di sana, katanya.

Abraham pun mengatakan bahwa tujuan awal KPK sebenarnya memang untuk itu. "Kalau merujuk pada UU KPK kan memang sudah diamanatkan untuk pemberantasan korupsi pada penyelenggara negara dan penegak hukum," katanya.

Abraham lantas bercerita mengenai apa yang pernah ia lakukan ketika memimpin KPK. "Makanya waktu zaman saya memimpin KPK, fokus kami pada aparat penegak hukum," ujarnya. "Ada beberapa jenderal polisi aktif yang kami jadikan tersangka," tambahnya. "Termasuk penegak hukum lain seperti hakim, jaksa, dan pengacara," tambahnya.

Ternyata pendapat itu didukung yang lain. Variasi kalimatnya saja yang berbeda.

Maka silakan saja mau ditendang ke mana bola ini.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya