Berita

Aktivis Petisi ’28 Haris Rusly Moti/Net

Politik

Haris Rusly Moti: Kalau Masih Waras Pasti Bingung dengan Wamenkumham

SELASA, 21 DESEMBER 2021 | 00:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Singgungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, kepada hakim Konstitusi terkait putusan judicial review UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dikomentari Aktivis Petisi ’28 Haris Rusly Moti.

Menurut Rusly, pernyataan Wamenkumham yang kerap disapa Eddy Hiariej dalam acara peluncuran buku di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Minggu (19/12) tak memberikan penjelasan yang utuh.

Karena dalam momentum tersebut Eddy Hiariej hanya seperti menyindir dua Hakim Konstitusi yang turut hadir dalam acara yaitu Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.


"Kalau masih waras pasti bingung (dengan pernyataan) Wamenkumham (yang bilang) agak bingung putusan MK (pada) UU Ciptaker," kata Rusly melalui akun Twitternya pada Senin (20/12).

Dalam acara peluncuran buku di UGM yang disiarkan kanal Youtube MK, Eddy Hiariej mulanya nampak memuji Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih yang selalu berani memutus perkara uji materiil Undang-Undang dengan bersandar pada ilmu hukum yang ada.

"Meskipun berdua sekarang ini berstatus sebagai pejabat negara dan hakim konstitusi, tetapi dalam putusan-putusan beliau berdua, beliau cukup mempertahankan kapasitas intelektual sebagai seorang akademik untuk berbicara kebenaran dalam putusannya," kata Eddy.

Namun, dia menyambung pernyataannya dengan menyindir putusan hakim MK terhadap UU Ciptaker.

"Kendati pun dalam putusan yang terakhir, saya agak bingung juga membacanya mungkin karena kebodohan saya. Tapi itu nanti kita diskusikan dalam sesi tersendiri," demikian Eddy Hiariej.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya