Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf/Ist

Politik

Polemik Ucapan Natal, Bukhori Yusuf: Tidak Boleh Ada Paksaan!

SENIN, 20 DESEMBER 2021 | 06:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Boleh tidaknya umat Islam mengucapkan Selamat Natal kepada saudaranya yang Kristiani selalu saja menjadi polemik ketika kalender memasuki bulan Desember.

Merespons fenomena akhir tahun ini, anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, menilai tidak boleh ada paksaan bagi pihak yang mau mengucapkan ataupun tidak mengucapkan.

Anggota Komisi Agama DPR itu mengawalinya dengan menjelaskan definisi moderasi beragama dan moderasi agama. Menurutnya, kedua hal itu memiliki makna yang berbeda.


"Moderasi beragama bukan moderasi agama, itu adalah dua hal yang berbeda. Moderasi agama berakibat pada berubahnya syariat, ajaran, atau keyakinan agama, sedangkan moderasi beragama adalah sikap moderat dalam berperilaku agama," terang Bukhori di Jakarta, Minggu (19/12).

Mantan Ketua Ikatan Pelajar NU Jepara itu kemudian mengaitkan kedua perbedaan keduanya dalam konteks ucapan Natal. Menurutnya, tidak ada korelasi antara orang yang mengucapkan Natal disebut moderat, sedangkan yang tidak mengucapkannya disebut radikal.

"Dalam kaitannya dengan ucapan Natal, itu dikembalikan kepada pribadi masing-masing mengingat hal itu tidak boleh dipaksakan, dalam hal mengucapkannya atau tidak mengucapkannya. Dengan demikian, tidak ada kaitannya jika mengucapkannya disebut moderat sementara jika tidak mengucapkannya disebut radikal atau intoleran," jelas politikus PKS ini.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah 1 itu menegaskan ucapan Natal tidak bisa dipaksakan lantaran masing-masing pihak memiliki lingkungan dan pergaulan yang berbeda.

Dengan begitu, tidak boleh ada pihak yang memaksa pihak lain mengucapkan Natal ataupun menganggap mereka yang mengucapkannya telah keluar dari agama.

"Kita perlu memahami bahwa masing-masing individu memiliki lingkungan dan ruang pergaulan yang beragam, sehingga pihak, lembaga, atau komunitas yang tidak relevan tidak boleh dipaksa berlaku demikian," ucapnya.

"Sebaliknya, mereka yang memiliki keluarga atau kolega dekat dan memerlukan hal itu sebagai suatu kebutuhan sosial, sepatutnya tidak boleh dianggap keluar agama," demikian Bukhori Yusuf.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya