Berita

Legislator Partai Golkar, Emmanuel Melkiades Laka Lena/Net

Politik

Sambut Baik Imbauan Vaksin Halal dari Ketum PBNU, Golkar: Umat Islam Harus Benar-benar Dilindungi

MINGGU, 19 DESEMBER 2021 | 08:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Imbauan dari Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj agar umat Islam di Indonesia menggunakan vaksin Covid-19 yang halal mendapat sambutan baik dari legislator Partai Golkar, Emmanuel Melkiades Laka Lena.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini juga meminta agar Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengambil langkah dan kebijakan yang tepat untuk penggunaan vaksin yang halal dan bersih bagi umat Muslim.

“Umat Muslim di Indonesia harus benar-benar diperhatikan dan dilindungi, apalagi saat ini sudah tersedia vaksin Covid-19 yang sudah memiliki sertifikat 100 persen halal dan bersih, tentu ini merupakan hasil pemeriksan yang dilakukan MUI,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/12).


Legislator dari Fraksi Golkar ini menambahkan, ada dua merek vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dan bersih dari MUI dan sudah mendapatkan izin EUA dari BPOM RI serta lulus uji klinis untuk vaksin booster, yaitu Sinovac dan Zivifax.

Menurutnya, kedua vaksin tersebut juga dapat diproduksi di dalam negeri. Sinovac sendiri diproduksi di pabrik Biofarma dengan kapasitas 240 juta dosis per tahun dan Zifivax diproduksi di PT. Biotis Pharmaceuticas Indonesia dengan kapasitas Produksi 360 juta dosis per tahun.

"Apabila pemerintah benar-banar mau mengoptimalkan penggunaan vaksin yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, maka cukup menggunakan 2 merek ini, sekaligus memanfaatkan produksi dalam negeri vaksin nusantara dan vaksin merah putih untuk  booster masyarakat Indonesia,” katanya.

Melki mengatakan untuk vaksin impor dengan kategori halal dan vaksin dalam negeri bisa dipakai oleh semua kalangan dengan berbagai latar belakang.

“Sedangkan vaksin Covid 19 merek lain yang tidak halal bisa digunakan dan diberikan kepada masyarakat non Muslim, sehingga penggunaan vaksin dilakukan sesuai dengan kondisi dan keyakinan dan tidak menimbulkan kecemasan baru di dalam masyarakat,” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya