Berita

Rizal Ramli/Net

Politik

Belasan Kali Tolak Gugatan Presidential Threshold, Rizal Ramli: Argumentasi Hukum Hakim MK Lemah

JUMAT, 17 DESEMBER 2021 | 00:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belasan kali digugat, tidak satupun ada kata mengabulkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Dikatakan begawan ekonomi Rizal Ramli, diantara belasan penolakan MK pada gugatan presidential threshold, tidak satupun ada argumen yang memuaskan.

"Mohon maaf, itu argumentasi hukum hakim-hakim MK lemah sekali," ujar Rizal Ramli dalam dialog CNN Indonesia bertema "Ambang Batas Capres Kembali Digugat, Untuk Apa?", Kamis (16/12).


Salah satunya, adalah penolakan pada gugatan yang diajukan Rizal sendiri. Gugatannya ditolak, karena MK menganggap dia tidak punya dasar untuk menggugat itu.

"Misalnya status saya, dia bilang status saya tidak punya hak legal yang untuk mengajukan ke MK. (padahal) saya punya hak sebagai warga negara, saya punya hak sebagai orang yang ingin maju di jabatan publik," terangnya.

Dikatakan mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurachman Wahid atau Gus Dur, dahulu MK sengaja dibentuk untuk meluruskan aturan-aturan yang tidak sejalan dengan konstitusi.

"Jadi MK ini dulu kita bangun dengan bagus untuk mereview apa-apa yang menyimpang dari konstitusi, belakangan kerjaannya bukan MK, tetapi Mahkamah Kekuasaan, mendengarkan maunya kekuasaan," cetusnya.

Rizal mengatakan, contoh konkret dari ucapannya itu, adalah eksistensi presidential threshold yang sama sekali tidak diatur dalam konstitusi.

"Sama juga dengan UU tentang threshold ini, tidak ada di konstitusi, apa basis logikanya kenapa nominasi ditetapkan berdasarkan hasil pemilu 5 tahun yang lalu, itu sangat tidak logis," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya