Berita

Rizal Ramli/Net

Politik

Belasan Kali Tolak Gugatan Presidential Threshold, Rizal Ramli: Argumentasi Hukum Hakim MK Lemah

JUMAT, 17 DESEMBER 2021 | 00:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belasan kali digugat, tidak satupun ada kata mengabulkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Dikatakan begawan ekonomi Rizal Ramli, diantara belasan penolakan MK pada gugatan presidential threshold, tidak satupun ada argumen yang memuaskan.

"Mohon maaf, itu argumentasi hukum hakim-hakim MK lemah sekali," ujar Rizal Ramli dalam dialog CNN Indonesia bertema "Ambang Batas Capres Kembali Digugat, Untuk Apa?", Kamis (16/12).


Salah satunya, adalah penolakan pada gugatan yang diajukan Rizal sendiri. Gugatannya ditolak, karena MK menganggap dia tidak punya dasar untuk menggugat itu.

"Misalnya status saya, dia bilang status saya tidak punya hak legal yang untuk mengajukan ke MK. (padahal) saya punya hak sebagai warga negara, saya punya hak sebagai orang yang ingin maju di jabatan publik," terangnya.

Dikatakan mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurachman Wahid atau Gus Dur, dahulu MK sengaja dibentuk untuk meluruskan aturan-aturan yang tidak sejalan dengan konstitusi.

"Jadi MK ini dulu kita bangun dengan bagus untuk mereview apa-apa yang menyimpang dari konstitusi, belakangan kerjaannya bukan MK, tetapi Mahkamah Kekuasaan, mendengarkan maunya kekuasaan," cetusnya.

Rizal mengatakan, contoh konkret dari ucapannya itu, adalah eksistensi presidential threshold yang sama sekali tidak diatur dalam konstitusi.

"Sama juga dengan UU tentang threshold ini, tidak ada di konstitusi, apa basis logikanya kenapa nominasi ditetapkan berdasarkan hasil pemilu 5 tahun yang lalu, itu sangat tidak logis," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya