Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Jadi Kunci Perbaikan Sistem Demokrasi RI, Sirojudin Abbas: Perubahan Preshold Harus Dipaksa oleh MK

RABU, 15 DESEMBER 2021 | 21:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kehendak publik mengubah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dari 20 persen menjadi 0 persen dianggap tepat untuk masa sekarang ini.

Selain beberapa aktivis dan termasuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Reasearh and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas, juga memandang penting adanya perubahan ambang batas pencalonan presiden.

Pasalnya, ia juga memandang presidential threshold 20 persen yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu merupakan salah satu akar permasalahan dari mahalnya biaya politik pencapresan selama ini.


"Bebannya tidak hanya dipikul saat kompetisi pada masa pemilihan. Tetapi  bisa merembet hingga pilkada selesai," ujar Sirojudin kepada Kantor Berita Politik RMOL Rabu malam (15/12).

Dengan ambang batas yang cukup tinggi, Sirojudin melihat partai politik (parpol) justru akan merasa terbebani karena harus memenuhi Preshold 20 persen tersebut untuk berkoalisi.

"Hal ini membuat biaya kompetisi politik menjadi lebih mahal," tuturnya.

Karena itu, Sirojudin melihat kunci dari perbaikan sistem demokrasi di Indonesia kini berada di tangan MK, mengingat sejumlah aktivis seperti Ferry Juliantono, hingga mantan Panglima TNI Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo, tengah mengajukan permohonan gugatan uji materiil Pasal 222 UU Pemilu.

Jika MK tidak memutuskan adanya perubahan presidential threshold, maka Sirojudin memprediksi tidak akan ada perubahan angka ambang batas pencalonan presiden untuk Pemilu 2024.

Karena dia tidak yakin pemerintah, DPR dan termasuk parpol-parpol mau berusaha mengubah besaran presidential threshold menjadi lebih rendah atau bahkan menjadi nol persen.

"Harus dipaksa oleh MK. Baru nanti DPR dan pemerintah akan menyesuaikan diri," demikian Sirojudin Abbas.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya