Berita

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin/Net

Politik

Golkar: Presidential Threshold Saat Ini Sudah Ideal, Tak Perlu Diubah

RABU, 15 DESEMBER 2021 | 11:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yaitu 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir dipandang sudah ideal oleh Partai Golongan Karya (Golkar). Karena itu Golkar meminta angka presidential threshold saat ini tetap dipertahankan.

Seperti disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin, adanya presidential threshold 20 persen tersebut penting sebagai upaya penyaringan figur-figur yang akan diusung oleh partai politik.

"Presidential threshold itu harus tetap ada, karena jika tidak ada maka para calon itu tidak akan tersaring," ujar Nurul Arifin saat dihubungi, Rabu (15/12).


Tidak tepat, lanjut Nurul, jika presidential threshold kemudian dipandang sebagai upaya amputasi politik terhadap tugas-tugas partai politik dalam menyiapkan tokoh terbaik dalam pemilihan presiden.

"Karena partai politik itu kan mempunyai fungsi untuk kaderisasi, kemudian aspirasi politik, kemudian menyediakan kader-kadernya untuk jabatan-jabatan politik, dan itu sudah tersaring," terangnya.

"Ini (dengan threshold) justru lebih jelas ketika partai politik menentukan siapa yang akan diusung untuk menjadi calon pemimpinnya, calon presiden dalam hal ini," sambungnya.

Menurut anggota Komisi I DPR RI ini, angka presidential threshold saat ini sudah ideal sehingga tidak perlu dilakukan perubahan lagi.

"Saya kira ini (presidential threshold) tetap harus dipertahankan. Masalah angka kalau sekarang mengikuti 25 persen perolehan suara dan 20 persen kursi di parlemen saya kira sudah cukup," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya