Mantan Ketua DPC PDIP dan Ketua DPRD Kota Salatiga, Teddy Sulistio/RMOLJateng
KPU Kota Salatiga, Jawa Tengah, menyerahkan surat balasan perihal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terkait mundurnya Teddy Sulistio sebagai Ketua DPRD Salatiga pada hari ini, Rabu (15/12).
Ketua KPU Salatiga, Syaemuri mengatakan, balasan ini adalah untuk menanggapi surat Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit.
"Surat Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit menyebutkan tentang PAW anggota DPRD Salatiga yakni Bapak Teddy Sulistio," kata Syaemuri, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Dance Ishak Palit sebelumnya melayangkan surat kepada KPU Kota Salatiga perihal mundurnya Teddy Sulistio sebagai Ketua DPRD Salatiga.
Dalam surat itu, lanjut Syaemuri, dilampirkan surat pengunduran diri Teddy Sulistio sebagai Ketua DPC PDIP Salatiga dan anggota DPRD Salatiga. Surat tersebut juga melampirkan surat DPC PDIP ke DPP, surat DPP ke DPC PDIP Salatiga, serta tembusan KPU Salatiga.
"Setelah kita cermati, dan kita klarifikasi ke Sekretaris DPC PDIP Salatiga (yang juga menjabat Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit)," paparnya.
Materi klasifikasi, ungkap dia, di antaranya legalitas surat, Wakil Ketua DPC PDIP Salatiga bisa menghadirkan calon pengganti sesuai ketentuan PKPU No 6 Tahun 2017 yang diperbarui PKPU No 6 Tahun 2019 terkait proses PAW.