Berita

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/RMOLJateng

Politik

Gugatan Perlawanan Selalu Ditolak, Gibran Tak Kendur Perjuangkan Lahan Sriwedari Solo

RABU, 15 DESEMBER 2021 | 08:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan akhir Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang menolak gugatan dalam sengketa lahan Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat tak membuat Pemerintah Kota Solo mundur.

Keluarnya putusan tersebut artinya Pemkot Solo kembali kalah dalam persidangan sengketa lahan Sriwedari. Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), PT, hingga Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi keluarnya hasil putusan akhir tersebut, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, pihaknya akan terus berjuang untuk tetap mempertahankan lahan Sriwedari.


"Ya tetap harus diperjuangkan mosok tak tegne wae (dibiarkan saja tanpa usaha). Kan ini untuk warga kota Solo," jelas Gibran, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (14/12).

Menurut Gibran, Pemkot Solo akan terus berupaya meski mengalami kekalahan dalam persidangan terkait sengketa lahan Sriwedari tersebut.

"Ya berproses saja, ya nanti saya koordinasikan lagi dengan pihak-pihak terkait. Tenang wae, tetap kita perjuangkan. Ini untuk warga kota Solo," tandasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang diketuai Murdiyono melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021 menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari.

Putusan PT Semarang tersebut dari gugatan yang diajukan oleh Walikota Solo sebelumnya (FX Rudy Hadyatmo) melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt terkait perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tgl 15 Nopember 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt terhadap tanah sriwedari seluas 10 hektare (ha).

Pemkot Solo beralasan masih memegang 4 buah sertifikat sah, yakni SHP No:26, SHP No46, SHP No:40, dan SHP No:41 atas nama Pemkot dan belum dicabut oleh BPN.

Alasan lainnya, karena putusan dieksekusi tersebut melebihi gugatan ahli waris yakni tanah ahli waris 3,4 Ha sedangkan putusannya 10 Ha (ultra petita) dan tanah tersebut saat ini telah menjadi milik publik.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya