Berita

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/RMOLJateng

Politik

Gugatan Perlawanan Selalu Ditolak, Gibran Tak Kendur Perjuangkan Lahan Sriwedari Solo

RABU, 15 DESEMBER 2021 | 08:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan akhir Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang menolak gugatan dalam sengketa lahan Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat tak membuat Pemerintah Kota Solo mundur.

Keluarnya putusan tersebut artinya Pemkot Solo kembali kalah dalam persidangan sengketa lahan Sriwedari. Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), PT, hingga Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi keluarnya hasil putusan akhir tersebut, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, pihaknya akan terus berjuang untuk tetap mempertahankan lahan Sriwedari.


"Ya tetap harus diperjuangkan mosok tak tegne wae (dibiarkan saja tanpa usaha). Kan ini untuk warga kota Solo," jelas Gibran, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (14/12).

Menurut Gibran, Pemkot Solo akan terus berupaya meski mengalami kekalahan dalam persidangan terkait sengketa lahan Sriwedari tersebut.

"Ya berproses saja, ya nanti saya koordinasikan lagi dengan pihak-pihak terkait. Tenang wae, tetap kita perjuangkan. Ini untuk warga kota Solo," tandasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang diketuai Murdiyono melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021 menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari.

Putusan PT Semarang tersebut dari gugatan yang diajukan oleh Walikota Solo sebelumnya (FX Rudy Hadyatmo) melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt terkait perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tgl 15 Nopember 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt terhadap tanah sriwedari seluas 10 hektare (ha).

Pemkot Solo beralasan masih memegang 4 buah sertifikat sah, yakni SHP No:26, SHP No46, SHP No:40, dan SHP No:41 atas nama Pemkot dan belum dicabut oleh BPN.

Alasan lainnya, karena putusan dieksekusi tersebut melebihi gugatan ahli waris yakni tanah ahli waris 3,4 Ha sedangkan putusannya 10 Ha (ultra petita) dan tanah tersebut saat ini telah menjadi milik publik.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya