Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino/Net

Politik

KPK Yakin Bekas Dirut PT Pelindo II RJ Lino Divonis Bersalah Hari Ini

SELASA, 14 DESEMBER 2021 | 07:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino alias RJ Lino akan menghadapi sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/12).

"Sesuai penetapan Majelis Hakim, betul agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini adalah pembacaan putusan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (14/12).

KPK meyakini, Majelis Hakim akan mengambil alih fakta hukum sebagaimana uraian analisa yuridis tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam pertimbangannya.


"Kami optimis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa," pungkas Ali.

RJ Lino dituntut enam tahun penjara karena melakukan intervensi dalam pengadaan dan memperkaya perusahaan China yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/11).

Dalam perkara ini, tim Jaksa meminta Majelis Hakim untuk memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merupakan keuangan negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa KPK, Kamis (11/11).

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar RJ Lino dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider selama enam bulan kurungan.

"Membebankan pembayaran uang pengganti kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS," pungkas Jaksa KPK.

RJ Lino disebut memperkaya perusahaan asal China, yaitu HDHM yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

Kerugian negara itu didapat berdasarkan perhitungan kerugian negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II tahun 2010 Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang dan Pontianak nomor 19/LHP/XXI/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020.

Kerugian negara itu rinciannya adalah, sebesar 1.974.911,29 dalam pengadaan Twin lift QCC dan 22.828,04 dolar AS dalam pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC.

Jaksa menjelaskan bahwa, PT Pelindo II adalah suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan pelabuhan di 10 pelabuhan di Indonesia, di antaranya Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Pontianak dan Pelabuhan Palembang.

Untuk meningkatkan pelayanan jasa Kepelabuhanan, Pelindo II membutuhkan container crane. Pada 2009, Pelindo kembali melakukan pengadaan setelah mengalami kegagalan dan merubah spesifikasi crane bekas menjadi new single lift QCC berkapasitas 40 ton melalui mekanisme pelelangan untuk Pelabuhan Palembang, Panjang dan Pontianak.

Pada 18 Januari 2010, RJ Lino memerintahkan agar dilakukan penunjukan langsung dan RJ Lino menentukan sendiri untuk penunjukan langsung yaitu HDHM, ZPMC serta Doosan Korea setelah tidak menemukan kesepakatan saat menunjuk langsung PT Barata Indonesia.

Selanjutnya secara singkat, PT Pelindo secara bertahap menerima penawaran dari calon penyedia barang yaitu dari HDHM mengajukan penawaran untuk tiga unit QCC kapasitas 40 ton dengan harga 15.024.000 dolar AS dan ZPMC mengajukan penawaran sebesar 22.263.000 dolar AS termasuk biaya-biaya pajak untuk pengadaan tiga new single lift QCC kapasitas 40 ton berikut pemeliharaan selama enam tahun.

Sedangkan pihak Doosan Korea Selatan mengundurkan diri menjadi peserta karena tidak dapat menemukan perusahaan yang sesuai untuk melaksanakan maintenance QCC.

Kemudian atas adanya penawaran dari HDHM dan ZPMC tersebut, sekira tanggal 9 Februari 2010, Ferialdy Noelan dan Wahyu Hardiyanto menghadap Terdakwa melaporkan tentang penawaran dari kedua perusahaan tersebut, yaitu New QCC kapasitas 40 ton dari ZPMC dan New Single Lift QCC kapasitas 40 ton dan Twin Lift QCC 50 ton dari HDHM, di mana atas laporan tersebut, tanpa adanya kajian serta evaluasi teknis, terdakwa memutuskan untuk menggunakan Twin Lift 50 ton dari HDHM dengan mengatakan 'Kita pakai Twin Lift QCC saja, karena harganya lebih murah dari Single Lift QCC dari ZPMC'.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya