Berita

Ilustrasi logo Nahdlatul Ulama/Net

Publika

Pembatasan Masa Jabatan, Antara AS dan PBNU

Oleh Moch Eksan*
SELASA, 14 DESEMBER 2021 | 00:55 WIB

MEMBANDINGKAN antara Amerika Serikat (AS) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sebenarnya tak apple to apple. Akan tetapi, negara adidaya dan ormas Islam terbesar di dunia, adalah sesama penganut sistem demokrasi dalam menata rezim dan kepengurusan.

Presiden AS dan Ketua Umum PBNU merupakan elected official (pejabat yang dipilih) melalui mekanisme pemilihan langsung. Keduanya memiliki masa jabatan dan only one re-election (hanya dapat dipilih satu kali pemilihan kembali). Konstitusi yang dianut membatasi masa jabatan dua periode saja. Masing-masing maksimal 8 tahun dan 10 tahun.

Pembatasan masa jabatan tersebut untuk menghindari akumulasi kekuasan pada seseorang, menjamin sirkulasi elite dan mencegah political decay (pembusukan politik).


Francis Fukuyama dalam buku "Political Order and Political Decay", mengatakan bahwa bila kekuasaan terlalu lama dipegang seseorang, maka menyebabkan pembusukan politik. Ini ditandai dari penurunan kinerja birokrasi, timbul inefisiensi, mengarah pada otoritarianisme, serta dapat menimbulkan kekacauan dan kekerasan.

Goerge Washington, Presiden AS pertama membatasi diri hanya dua periode. Bapak pendiri AS berkuasa pada 1789-1697. Pembatasan masa jabatan ini ditetapkan pada amandemen ke-22 pada 1951. Setelah amandemen, tak kurang 30 presiden AS yang mengikuti jejak Presiden Washington.

Rakyat AS sesungguhnya masih menghendaki Presiden Washington untuk periode ketiga, namun ia menolak. Ia berasalan, tidak bijaksana kekuasaan itu terlalu lama di tangan seseorang. Ini yang dicontoh oleh banyak negara dan institusi non negara dalam membatasi kekuasaan eksekutif terjerembab pada absolutisme.

KH A Hasyim Muzadi, Ketua Umum PBNU memulai pembatasan masa jabatan dua periode. Anggota Wantimpres ini memimpin NU pada 1999-2010. Pembatasan masa jabatan dua periode diatur pada Pasal 16 ayat (3) Anggaran Dasar (AD NU). Ketentuan ini berdasarkan pada semangat membatasi kekuasan eksekutif, seperti pembatasan masa jabatan Presiden Republik Indonesia hasil amandemen UUD 1945.

Nampaknya, pembatasan masa jabatan PBNU dua periode sekarang dapat ujian terberat. Ketua umum PBNU, KH Said Aqil Siroj telah menyatakan bersedia mencalonkan kembali periode ketiga. Permintaan kiai-kiai sepuh dan desakan beberapa PWNU dan PCNU yang menjadi alasan maju kembali.

Otomatis, Muktamar NU ke-34 pada 2021 di Lampung, harus mengamandemen terlebih dahulu pembatasan masa jabatan Ketua Umum PBNU dua periode. Ini akan menjadi pertarungan awal antara pro Kiai Said dengan yang lain. Bila amandemen ini berhasil, maka jalannya menuju kursi Ketua Umum PBNU terang benderang menjelang seabad NU.

Konsekuensi-logis dari amandemen pembatasan masa jabatan tersebut, meruntuhkan api demokrasi dan menyulut absolutisme di tubuh NU.

Indeks demokrasi NU akan turun sebagai pilar demokratisasi Indonesia. Ini ongkos yang harus dibayar demi ambisi melanggengkan kekuasaan dari kelompok tertentu.

Memang, kekuasaan itu membuat siapa pun lupa dan mabuk kepayang. Kekuasaan itu nikmat, bahkan super nikmat. Banyak penguasa yang hanya bisa naik tetapi lupa turun tahta.  Sehingga, rakyat dan Tuhan Yang Maha Kuasalah, akhirnya yang menurunkannya.

Tragedi demi tragedi kekuasan yang penuh kekerasan dan anyir darah lantaran ambisi nafsu kuasa menguasai batin manusia. Demokrasi disediakan untuk peralihan kekuasaan dengan  aman dan damai.

Bung Karno mengingatkan akhir masa jabatannya yang tragis dengan mengatakan, "Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian bahwa kekuasaan seorang Presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanya kekuasaan rakyat. Dan di atas segalanya adalah Kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa".

Dalam konteks NU, mestinya para muktamirin belajar dari karir para pemimpin NU yang husnul khatimah.

Bagaimana kekalahan kubu Idham Chalid pada Muktamar NU ke-27, Gus Dur pada Muktamar NU ke-31 dan Kiai Hasyim pada Muktamar NU ke-33.

Semua itu telah meluluh-lantahkan citra politik para pemimpin besar kaum nahdliyyin di dalam NU sendiri. Hukum alam tak bisa dilawan. Kekuasaan itu ada batasnya.
Bagaimana ending dari Kiai Said? Biarlah sejarah yang menjawabnya.

*Penulis adalah mantan PCNU Jember periode 2014-2019

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya