Berita

Mantan pegawai KPK, Novel Baswedan/Net

Politik

Polri Harus Ingat, Novel Baswedan Pernah Mundur dari Polisi

SENIN, 13 DESEMBER 2021 | 17:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengangkatan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri dinilai cacat secara yuridis.

Pakar hukum dan politik Damai Hari Lubis menilai pengangkatan Novel Baswedan cs yang hanya didasarkan pada Peraturan Polri 15/2021 bertentangan dengan sistem hirarikis hukum Indonesia.  

"Pengangkatan NB (Novel Baswedan) ini secara yuridis formil bertentangan, artinya cacat yuridis," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/12).


Peraturan polisi, sambung Damai, tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan UU Polri yang lebih tinggi derajatnya. Pengangkatan ASN atau PNS seharusnya tunduk mengacu kepada UU 5/2014.

Di satu sisi, Damai mengingatkan bahwa Novel Baswedan pernah mengundurkan diri dari kepolisian pada tahun 2015

“Nah waktu itu harus diingat lagi, apakah gugur atau membatalkan penetapan pengunduran dirinya atau pensiun dini sebagai Polri?" kata Damai.

Dari hal tersebut, Damai melihat terjadi tumpang tindih aturan dalam pengangkatan mantan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU 19/2019 tentang KPK.

"Overlapping, tumpang tindih. Mirip suka-suka," pungkas Damai.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya