Berita

Direktur Mahara Leadership/RMOL

Politik

Sependapat dengan Firli, Iwel Sastra Ungkap 3 Manfaat Presidential Threshold 0 Persen

SENIN, 13 DESEMBER 2021 | 04:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pendapat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa ppresidential threshold seharusnya 0 persen diamini oleh pengamat politik Iwel Sastra.

Menurut Direktur Mahara Leadership ini, hal itu sudah menjadi harapan banyak pihak sejak pemilihan presiden (Pilpres) 2019 lalu.

Dalam pandangan Iwel, ada 3 manfaat utama jika presidential threshold 0 persen. Pertama, dapat menghidupkan demokrasi.


Sebab, dengan menerapkan presidential threshold 0 persen, akan memberikan kesempatan lebih luas pada setiap anak bangsa untuk maju sebagai calon presiden.

"Kedua, mencegah terjadinya perpecahan di tengah masyarakat. Pada pilpres 2014 dan 2019 hanya terdapat 2 pasangan calon yang kemudian menjadi cikal bakal terbelahnya rakyat," demikian penjelasan Iwel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/12).

Iwel bahkan menyebutkan keterbelahan masyarakat di Pilpres 2019 hingga memunculkan diksi cebong dan kampret sebagai kelompok pendukung presiden.

Manfaat ketiga, kata Iwel, sama dengan pendapat Firli yakni penerapan presidential threshold 0 persen akan mencegah terjadinya politik biaya tinggi.

"Seperti yang diungkap ketua KPK mencegah politik berbiaya tinggi yang berpotensi menyebabkan terjadinya politik transaksional," pungkas Iwel.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya