Berita

Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana/Ist

Nusantara

Diminta Gantikan Oded, Wakil Walikota Bandung: Saya Masih Sangat Berduka

MINGGU, 12 DESEMBER 2021 | 01:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wafatnya Walikota Bandung, Oded M. Danial, pada Jumat kemarin (10/12), kini tampuk kepemimpinan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung diambil alih Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Jumat (10/12).

Menanggapi hal tersebut, Yana Mulyana mengaku masih dalam kondisi berkabung. Namun, ia memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemkot tetap berjalan.


"Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M. Danial). Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (11/12).

Yana meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasanya. Bahkan untuk mewujudkan pemerintahan akuntabel seperti yang dicita-cita almarhum Oded M. Danial, Yana meminta seluruh ASN bekerja lebih profesional.

"Ingat pesan-pesan yang sempat disampaikan Mang Oded. Laksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, maka kita semua akan memperoleh ganjaran dari Allah SWT," tutur Kang Yana sapaan akrabnya.

Dalam surat tersebut, Ridwan Kamil memerintahkan Wakil Walikota Bandung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut. Tujuannya, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan Pemkot Bandung.

Keputusan diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.

Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut menyebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.

Dalam surat tersebut,  Gubernur Jawa Barat atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jabar juga turut berbelasungkawa atas wafatnya Walikota Bandung.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya