Berita

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani/RMOL

Politik

Komisi III: Jika Dilakukan Kapolri, Pengangkatan 44 Eks Pegawai KPK Sudah Disetujui BKN

SABTU, 11 DESEMBER 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengangkatan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri seharusnya tidak perlu lagi dipolemikkan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengingat prosedur pengangkatan yang dilakukan sudah melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selama ini kan di Polri sudah ada PNS/ASN. Cek saja yang ngangkat siapa?" ujar Arsul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/12).


Arsul mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasti sudah berkonsultasi dan meminta persetujuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk melakukan pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN.

"Kalau (pelantikan ASN) dilakukan oleh Kapolri/Pimpinan Polri, tentu dengan disetujui dulu oleh BKN/KemenpanRB, terus apa bedanya (dengan ASN sebelum-sebelumnya)?" katanya.

Adapun pengangkatan 44 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) 15/2021.

Pelantikan mantan pegawai KPK ini dipersoalkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dia memandang, payung hukum yang dipakai berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo.

Sebab menurut Sugeng, ketentuan yang dikeluarkan melalui Peraturan Polri 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus untuk 44 dari total 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Lingkungan Polri ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni UU 2/2002 tentang Polri.

"Hal ini terbukti dalam pasal 20 UU Polri disebutkan pada ayat 1 yakni pegawai negeri pada Polri terdiri atas: a. anggota Polri, dan b. pegawai negeri sipil. Pada ayat 2 ditegaskan, terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," tutur Sugeng dalam diskusi virtual bertajuk "Penerimaan Eks Pegawai KPK ke ASN Polri, (Perpol) 15/2021 Cacat Hukum?" katanya.

Dengan begitu, kata Sugeng, pengangkatan PNS di lingkungan Polri mau tidak mau harus berdasarkan UU ASN 5/2014 sebagai payung hukumnya.

"Akibatnya, Perpol 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri pada dasar "mengingat" tidak mendasarkan pada UU 5/2014 tentang ASN sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum," beber Advokat senior itu.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya