Berita

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani/RMOL

Politik

Komisi III: Jika Dilakukan Kapolri, Pengangkatan 44 Eks Pegawai KPK Sudah Disetujui BKN

SABTU, 11 DESEMBER 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengangkatan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri seharusnya tidak perlu lagi dipolemikkan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengingat prosedur pengangkatan yang dilakukan sudah melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selama ini kan di Polri sudah ada PNS/ASN. Cek saja yang ngangkat siapa?" ujar Arsul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/12).


Arsul mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasti sudah berkonsultasi dan meminta persetujuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk melakukan pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN.

"Kalau (pelantikan ASN) dilakukan oleh Kapolri/Pimpinan Polri, tentu dengan disetujui dulu oleh BKN/KemenpanRB, terus apa bedanya (dengan ASN sebelum-sebelumnya)?" katanya.

Adapun pengangkatan 44 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) 15/2021.

Pelantikan mantan pegawai KPK ini dipersoalkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dia memandang, payung hukum yang dipakai berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo.

Sebab menurut Sugeng, ketentuan yang dikeluarkan melalui Peraturan Polri 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus untuk 44 dari total 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Lingkungan Polri ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni UU 2/2002 tentang Polri.

"Hal ini terbukti dalam pasal 20 UU Polri disebutkan pada ayat 1 yakni pegawai negeri pada Polri terdiri atas: a. anggota Polri, dan b. pegawai negeri sipil. Pada ayat 2 ditegaskan, terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," tutur Sugeng dalam diskusi virtual bertajuk "Penerimaan Eks Pegawai KPK ke ASN Polri, (Perpol) 15/2021 Cacat Hukum?" katanya.

Dengan begitu, kata Sugeng, pengangkatan PNS di lingkungan Polri mau tidak mau harus berdasarkan UU ASN 5/2014 sebagai payung hukumnya.

"Akibatnya, Perpol 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri pada dasar "mengingat" tidak mendasarkan pada UU 5/2014 tentang ASN sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum," beber Advokat senior itu.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya