Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate/Net

Politik

Ditegaskan Menkominfo, PPKM Batal tapi Kegiatan Nataru Diperketat

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 20:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah memastikan Pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional pada momen Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) tak mengganggu performa pengendalian Covid-19 di Indonesia yang kini sudah menurun.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menegaskan hal tersebut untuk supaya kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa pemerintah terus berupaya menjaga kondisi pandemi bisa terus berada pada kondisi yang terkendali.

Dia menyatakan, kebijakan intervensi penanganan Covid-19 saat Nataru yang diambil pemerintah adalah dengan menerapkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat.


Upaya tersebut, kata Johnny, sudah matang dibahas melalui sidang kabinet beberapa waktu lalu, yang mana telah memutuskan akan memperkuat pengawasan pada periode Nataru nanti untuk menghindari penyebaran Covid-19.

"Keputusan itu diambil berdasarkan pengamatan mendalam, mempertimbangkan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai, serta beragam informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan," kata Johnny dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (8/12).

Pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada saat Nataru, diharapkan Johnny, dapat menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan dengan cukup baik.

Menurutnya, hal ini diperlukan karena tahun depan Indonesia akan menjalankan Presidensi G20 dan mengharapkan pemulihan ekonomi yang saat ini sudah pulih bisa bertumbuh lebih baik lagi.

"Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19," ungkapnya.

Meski begitu, mantan legislator Partai NasDem ini meminta masyarakat untuk tidak perlu terjebak dalam euforia dan harus tetap berhati-hati.

"Presiden juga terus mengingatkan, kita perlu membangun optimisme namun dengan tingkat kehati-hatian,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Johnny menjelaskan bahwa para Nataru nanti terdapat sejumlah aturan pengetatan, tetapi tidak akan ada kebijakan penyekatan berdasarkan tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri.

Dia menyebutkan yang pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap. Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun, ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50 persen dari kapasitas yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadat secara digital juga dapat dilangsungkan.

Ketiga, olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan. Sedangkan restoran dan mall tetap buka dengan kapasitas 75 persen.

Terkait dengan pencegahan masuknya varian Omicron, Johnny memastikan pemerintah tetap melakukan pengetatan di pintu masuk negara.

"Bagi yang masuk ke indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu dengan maksud agar kita bisa mengendalikan agar jangan sampai Omicron masuk indonesia," tandasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya