Berita

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya/RMOLJabar

Politik

Kenaikan UMK di Jabar Tak Merata, DPRD Desak Pemprov Lebih Proaktif

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 09:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerontah Provinsi Jawa Barat diminta lebih proaktif dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 berdasarkan rekomendasi bupat/walikota. Pasalnya, dari 27 daerah di Jabar hanya 18 yang mengalami kenaikan UMK, sedangkan 9 daerah lainnya masa sama dengan tahun lalu.

Karena itu, anggota Komisi V DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya, meminta Pemprov harus fair, proporsional, dan logis melihat perkembangan yang terjadi. Ia pun meminta penjelasan atas adanya perbedaan kebijakan kenaikan upah tersebut.

"Jadi prinsipnya, Pemprov Jabar harus proaktif menelisik dan mencermati mengapa dua fenomena itu terjadi," tutur Asep, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (2/12).


Menurutnya, perbedaan fenomena tersebut bersifat antagonis dan akan memancing kekisruhan. Sebab, 18 daerah mengalami kenaikan, sementara 9 sisanya tidak dinaikkan upahnya.

"Apakah mekanisme tripartitnya sudah selesai atau belum?" tanyanya.

Asep juga meminta Pemprov Jabar betul-betul mendalami persoalan tersebut secara prosedural. Termasuk mengkaji secara substantif tren kenaikan, perkembangan, dan pemulihan ekonomi.

Sehingga, penetapan UMK maupun UMP tidak hanya berdasarkan kondisi eksisting saat ini. Namun, juga mempertimbangkan tren ke depan untuk menjawab persoalan yang dialami para buruh.

Soal penetapan UMK ini, Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, telah menyampaikan bahwa penetapan UMK berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11/200 tentang Ciptaker, PP 36/2021 tentang Pengupahan, dan serta beberapa surat Menaker.

Selain itu, penetapan UMK juga merujuk pada rekomendasi besaran penyesuaian nilai UMK upah dari 27 kepala daerah se-Jabar serta berita acara Dewan Pengupahan.

"Tentu saja hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," ucap Setiawan dalam keterangan resminya pada Rabu dinihari (1/12).

Adapun 18 daerah yang mengalami kenaikan UMK adalah Kota Bekasi, Depok, Bogor, Bandung, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya, Cirebon, Banjar, Kabupaten Indramayu, Tasik, Cirebon, Majalengka, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran.

Sedangkan, 9 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK yakni Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, dan Subang. 

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya