Berita

Rektor Universitas Jenderal A. Yani, Hikmahanto Juwana menilai bahwa pemerintah Indonesia sebaiknya tidak merespon protes terbaru China/RMOL

Dunia

Abaikan Protes China, Indonesia Konsisten Tidak Akui Klaim Sembilan Garis Putus

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 00:05 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Indonesia sebaiknya tidak menanggapi protes yang dilayangkan oleh Kementerian Luar Negeri China baru-baru ini terkait Natuna Utara.

Begitu kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam pernyataannya kepada redaksi (Kamis, 2/12).

Pernyataan itu merespon kabar yang dirilis oleh Kantor Berita Reuters baru-baru ini yang menyebut bahwa Kemlu China melakukan protes terhadap pemerintah Indonesia dan minta untuk dihentikan pengeboran yang dilakukan di rig lepas pantai di Natuna Utara. 


Hikmahanto menilai, selain mengabaikan protes itu, pemerintah Indonesia melalui Bakamla juga perlu melakukan pengamanan agar terlaksananya pengeboran di rig lepas pantai oleh perusahaan. Menurutnya, ada empat alasan mendasar mengapa hal itu perlu dilakukan.

"Pertama, Indonesia tidak pernah mengakui sembilan garis putus yang diklaim oleh China di Laut China Selatan. Sementara China melakukan protes terhadap Indonesia atas dasar klaim sembilan garis putus ini," kata Hikmahanto.

Kedua, sambungnya, China selama ini mengklaim sembilan garis putus yang menjorok ke Indonesia terkait sumber daya alam sebagai "traditional fishing ground". Ini merujuk pada sumber daya laut yang berada di kolom laut, seperti ikan. 

"Lalu mengapa China protes terkait aktifitas pengeboran sumber daya alam yang berada dibawah dasar laut? Apakah China dengan sembilan garis putus akan mengklaim sumber daya alam di dasar laut?" sambung Rektor Universitas Jenderal A. Yani ini.

Alasan lainnya, jelas Hikmahanto, dengan mengabaikan protes China berarti Indonesia terus dan tetap konsisten tidak mengakui klaim China atas sembilan garis putus. 

Alasan terakhir adalah tepat bagi Indonesia untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di dasar laut tanpa menghiraukan protes China.

"Hal ini karena Indonesia melaksanakan hak berdaulat atas Landas Kontinen Indonesia di Natuna Utara sesuai ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB," tegasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya