Berita

Rektor Universitas Jenderal A. Yani, Hikmahanto Juwana menilai bahwa pemerintah Indonesia sebaiknya tidak merespon protes terbaru China/RMOL

Dunia

Abaikan Protes China, Indonesia Konsisten Tidak Akui Klaim Sembilan Garis Putus

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 00:05 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Indonesia sebaiknya tidak menanggapi protes yang dilayangkan oleh Kementerian Luar Negeri China baru-baru ini terkait Natuna Utara.

Begitu kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam pernyataannya kepada redaksi (Kamis, 2/12).

Pernyataan itu merespon kabar yang dirilis oleh Kantor Berita Reuters baru-baru ini yang menyebut bahwa Kemlu China melakukan protes terhadap pemerintah Indonesia dan minta untuk dihentikan pengeboran yang dilakukan di rig lepas pantai di Natuna Utara. 


Hikmahanto menilai, selain mengabaikan protes itu, pemerintah Indonesia melalui Bakamla juga perlu melakukan pengamanan agar terlaksananya pengeboran di rig lepas pantai oleh perusahaan. Menurutnya, ada empat alasan mendasar mengapa hal itu perlu dilakukan.

"Pertama, Indonesia tidak pernah mengakui sembilan garis putus yang diklaim oleh China di Laut China Selatan. Sementara China melakukan protes terhadap Indonesia atas dasar klaim sembilan garis putus ini," kata Hikmahanto.

Kedua, sambungnya, China selama ini mengklaim sembilan garis putus yang menjorok ke Indonesia terkait sumber daya alam sebagai "traditional fishing ground". Ini merujuk pada sumber daya laut yang berada di kolom laut, seperti ikan. 

"Lalu mengapa China protes terkait aktifitas pengeboran sumber daya alam yang berada dibawah dasar laut? Apakah China dengan sembilan garis putus akan mengklaim sumber daya alam di dasar laut?" sambung Rektor Universitas Jenderal A. Yani ini.

Alasan lainnya, jelas Hikmahanto, dengan mengabaikan protes China berarti Indonesia terus dan tetap konsisten tidak mengakui klaim China atas sembilan garis putus. 

Alasan terakhir adalah tepat bagi Indonesia untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di dasar laut tanpa menghiraukan protes China.

"Hal ini karena Indonesia melaksanakan hak berdaulat atas Landas Kontinen Indonesia di Natuna Utara sesuai ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB," tegasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya