Berita

Rektor Universitas Jenderal A. Yani, Hikmahanto Juwana menilai bahwa pemerintah Indonesia sebaiknya tidak merespon protes terbaru China/RMOL

Dunia

Abaikan Protes China, Indonesia Konsisten Tidak Akui Klaim Sembilan Garis Putus

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 00:05 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Indonesia sebaiknya tidak menanggapi protes yang dilayangkan oleh Kementerian Luar Negeri China baru-baru ini terkait Natuna Utara.

Begitu kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam pernyataannya kepada redaksi (Kamis, 2/12).

Pernyataan itu merespon kabar yang dirilis oleh Kantor Berita Reuters baru-baru ini yang menyebut bahwa Kemlu China melakukan protes terhadap pemerintah Indonesia dan minta untuk dihentikan pengeboran yang dilakukan di rig lepas pantai di Natuna Utara. 


Hikmahanto menilai, selain mengabaikan protes itu, pemerintah Indonesia melalui Bakamla juga perlu melakukan pengamanan agar terlaksananya pengeboran di rig lepas pantai oleh perusahaan. Menurutnya, ada empat alasan mendasar mengapa hal itu perlu dilakukan.

"Pertama, Indonesia tidak pernah mengakui sembilan garis putus yang diklaim oleh China di Laut China Selatan. Sementara China melakukan protes terhadap Indonesia atas dasar klaim sembilan garis putus ini," kata Hikmahanto.

Kedua, sambungnya, China selama ini mengklaim sembilan garis putus yang menjorok ke Indonesia terkait sumber daya alam sebagai "traditional fishing ground". Ini merujuk pada sumber daya laut yang berada di kolom laut, seperti ikan. 

"Lalu mengapa China protes terkait aktifitas pengeboran sumber daya alam yang berada dibawah dasar laut? Apakah China dengan sembilan garis putus akan mengklaim sumber daya alam di dasar laut?" sambung Rektor Universitas Jenderal A. Yani ini.

Alasan lainnya, jelas Hikmahanto, dengan mengabaikan protes China berarti Indonesia terus dan tetap konsisten tidak mengakui klaim China atas sembilan garis putus. 

Alasan terakhir adalah tepat bagi Indonesia untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di dasar laut tanpa menghiraukan protes China.

"Hal ini karena Indonesia melaksanakan hak berdaulat atas Landas Kontinen Indonesia di Natuna Utara sesuai ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB," tegasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya