Berita

Permintaan ajudan dari anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut tak sepengetahuan Fraksi Nasdem/Net

Politik

Minta Ajudan dari TNI, Hillary Brigitta Lasut Bakal Ditegur Fraksi Nasdem DPR

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 15:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Permintaan anggota Komisi I DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, untuk mendapatkan ajudan dari unsur TNI tampaknya bakal berujung teguran. Tentu saja teguran itu akan diberikan pihak Fraksi Nasdem DPR RI, sebagai partai yang memberi jalan Hillary melangkah ke Senayan.

Ditegaskan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Ahmad Ali, Hillary sebelumnya tidak berkoordinasi dengan fraksi terkait permintaan khususnya itu.

"Yang pasti saya akan menegur karena itu tanpa kordinasi kepada fraksi," ujar Ali saat dihubungi wartawan, Kamis (2/12).


Ali juga menegaskan, Nasdem tak pernah memberikan instruksi soal ajudan tersebut. Dia juga meminta KSAD Jenderal Dudung Abdurachman untuk tidak menanggapi surat Hillary.

"Di partai tidak pernah menginstruksikan itu apalagi meminta secara resmi seperti itu. Saya pikir KSAD tidak perlu menanggapi secara berlebihan tidak perlu merespon itu karena menurut ku tidak patut," paparnya.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem ini punya pandangan, anggota Kostrad dan Kopassus tidak patut memberikan pengamanan kepada anggota DPR. Bahkan, secara etis tidak pas anggota DPR meminta ajudan mengatasnamakan institusi.

"Enggak ada yang mendesak menurut saya sebagai anggota DPR meminta ajudan secara terbuka seperti itu kepada KSAD yang kebetulan dia adalah anggota Komisi I. Kalau besok dipindah dari Komisi I terus gimana posisinya?" tandasnya.

Permintaan ajudan yang diajukan Hillary diketahui berdasarkan surat dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman kepada Danjen Kopassus dan Panglima Kostrad. Surat tersebut terkait permintaan ajudan dari anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta Lasut.

Bahkan dalam surat yang ditandatangani Aspers Mayjen Wawan Ruspandi itu menyebutkan syarat-syarat ajudan Hillary. Mulai dari usia maksimal 27 tahun hingga belum pernah menikah.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya