Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Politik

Minta Anies Revisi UMP 2022, Buruh akan Datangi Balaikota DKI

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 08:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sekelompok buruh akan kembali berunjuk rasa di Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini, Senin (29/11). Mereka berasal dari kelompok Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta.

Kelompok ini datang untuk mendesak Gubernur Anies mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, dan dilakukan revisi berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan.

Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan tuntutan tersebut merespon terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.


"Sehingga, Pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut," kata Winarso seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta.  

Atas keputusan MK ini, para buruh meminta seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Lota di wilayah Republik Indonesia diminta mencabut SK perihal UMP 2022.

Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak Gubernur Anies agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan.

Winarso menegaskan KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan Gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonsitusional oleh MK.

"KSPI DKI memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut, putusan yang dikeluarkan MK sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh," tutup Winarso. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya